Hukum

Penuhi Panggilan Jaksa, Oknum Anggota DPRK Sabang Diperiksa Terkait Dugaan Penyimpangan Pokir

Sabang, Infoaceh.net — Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang berinisial D memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang, Kamis (20/8/2026).

D dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran yang bersumber dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK Sabang.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pantauan di lokasi, D tiba di Kantor Kejari Sabang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang didampingi dua orang pria yang belum diketahui identitasnya.

Setibanya di kantor kejaksaan, D langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani proses permintaan keterangan. Informasi yang diperoleh, D menghadap salah seorang penyidik Pidsus Kejari Sabang, Cut Farah.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan maupun berapa lama proses permintaan keterangan terhadap D berlangsung.

Kejari Sabang Benarkan Pemanggilan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah mengundang anggota DPRK berinisial D untuk menghadap penyidik Pidsus.

“Ya benar, yang bersangkutan kami undang untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan dana Pokir,” ujar Elvin saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026) malam.

Baca Juga:  Plt Direktur RSUD Sabang Dikabarkan Dipanggil Kejati Aceh, Diduga Terkait Pengadaan Alkes

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman yang sedang dilakukan Kejari Sabang terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pokir.

Kejaksaan hingga kini belum menyampaikan secara terbuka bentuk dugaan penyelewengan, besaran anggaran yang sedang ditelusuri, maupun pihak-pihak lain yang kemungkinan dimintai keterangan.

Masih Tahap Klarifikasi

Kejari Sabang juga belum menyimpulkan apakah dugaan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.

Karena itu, pemanggilan D untuk memberikan keterangan belum dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan anggaran.

Dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi, keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui bagaimana perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan dilakukan.

Dana Pokir sendiri merupakan usulan kegiatan pembangunan yang berasal dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota legislatif untuk kemudian diakomodasi dalam proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Nekat Bawa Lari Scoopy Milik TNI, Pemuda di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Namun, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan, manipulasi, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.

Saat wartawan tiba di Kantor Kejari Sabang, D diketahui masih berada di dalam ruang penyidik untuk menjalani proses klarifikasi.

Identitas lengkap anggota DPRK berinisial D tersebut hingga kini belum diperoleh secara pasti. Kejaksaan juga belum menjelaskan secara rinci posisi D dalam dugaan perkara yang sedang didalami.

Belum diketahui pula apakah setelah pemeriksaan D akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan atau apakah kejaksaan akan meminta keterangan dari pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan dana Pokir tersebut.

Kejari Sabang diharapkan nantinya dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan dugaan penyelewengan dana Pokir tersebut setelah proses pendalaman oleh penyidik selesai dilakukan.

Untuk saat ini, status hukum D masih sebatas pihak yang dimintai keterangan dan belum ada pernyataan resmi dari Kejari Sabang yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait