BANDA ACEH, Infoaceh.net – Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS) Banda Aceh menemui Bupati Aceh Selatan, Sabtu (29/8/2026), untuk menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakat Kecamatan Samadua terkait rencana aktivitas perusahaan pertambangan di wilayah tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Sepetak Coffee, Lamprit, Banda Aceh, itu menjadi ruang dialog antara perwakilan masyarakat Samadua melalui IKSAS dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Selatan, Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Ketua IKSAS Banda Aceh Noer Faisal serta sejumlah pengurus IKSAS.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua IKSAS Banda Aceh, Noer Faisal, menyampaikan aspirasi yang diterima pihaknya dari masyarakat Kecamatan Samadua.
Noer Faisal meminta Bupati Aceh Selatan mendengarkan dan mempertimbangkan secara serius sikap masyarakat Samadua yang pada prinsipnya menyatakan penolakan terhadap rencana keberadaan aktivitas dua perusahaan pertambangan di Kecamatan Samadua, yakni PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) dan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS).
“Keinginan masyarakat Samadua yang disampaikan kepada IKSAS adalah agar keberadaan tambang di Samadua ditolak. Karena itu, kami datang untuk menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada Bupati Aceh Selatan,” ujar Noer Faisal.
Tidak hanya menyampaikan penolakan, IKSAS Banda Aceh juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempertegas sikap terkait rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan berkaitan dengan rencana pertambangan di Kecamatan Samadua.
IKSAS meminta agar rekomendasi tersebut ditinjau kembali dan, apabila setelah proses sosialisasi serta komunikasi dengan masyarakat ternyata warga tetap menyatakan penolakan, rekomendasi itu dapat dicabut.
Bagi IKSAS, persoalan tambang di Samadua tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif investasi dan potensi ekonomi. Ada persoalan yang jauh lebih luas, mulai dari kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, ruang hidup warga hingga dampak sosial yang mungkin muncul dalam jangka panjang.
Karena itu, setiap keputusan pemerintah mengenai aktivitas pertambangan dinilai harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Aceh Selatan menyampaikan apresiasi atas kedatangan IKSAS Banda Aceh yang secara langsung membawa aspirasi masyarakat Samadua.
Bupati menyatakan pemerintah akan mendengarkan dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati juga menegaskan bahwa apabila setelah dilakukan sosialisasi masyarakat tetap menyatakan penolakan, maka sikap masyarakat tersebut harus dihormati.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan IKSAS dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Bagi IKSAS, pernyataan tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan konkret. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan sosialisasi, tetapi juga kepastian bahwa suara mereka benar-benar menjadi pertimbangan dalam setiap keputusan pemerintah.
IKSAS menilai proses sosialisasi jangan sampai hanya menjadi formalitas sebelum sebuah kebijakan atau aktivitas investasi tetap dijalankan.
Jika dalam proses komunikasi terbuka masyarakat Samadua secara konsisten menyatakan penolakan, maka pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk mempertimbangkan sikap tersebut secara serius.
“Harapan kami, apa yang disampaikan masyarakat Samadua ini benar-benar didengar dan menjadi pertimbangan Bupati dalam mengambil keputusan,” kata Noer Faisal.
Menurutnya, IKSAS tidak datang untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan maupun kepentingan kelompok tertentu. Organisasi tersebut hadir untuk menyampaikan aspirasi warga Samadua yang telah meminta agar suara mereka diteruskan kepada pemerintah daerah.
“Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi keinginan masyarakat kepada kami,” tegasnya.
IKSAS Banda Aceh juga menekankan bahwa investasi tidak boleh dipisahkan dari kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Pembangunan ekonomi memang penting, namun manfaat ekonomi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan kebijakan mengenai pemanfaatan sumber daya alam.
Menurut IKSAS, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rencana aktivitas pertambangan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, lingkungan hidup, tata ruang, serta keberlanjutan kehidupan warga di sekitar wilayah yang terdampak.
Terlebih lagi, ketika terdapat penolakan dari masyarakat setempat, pemerintah harus membuka ruang dialog yang lebih luas dan transparan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
IKSAS berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak hanya mendengar aspirasi masyarakat Samadua, tetapi juga menjadikan aspirasi tersebut sebagai dasar penting dalam menentukan arah kebijakan terkait rencana pertambangan.
IKSAS Banda Aceh selanjutnya meminta pemerintah daerah membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat Samadua.
Dialog tersebut dinilai penting agar seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka, sekaligus memastikan bahwa tidak ada keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan suara masyarakat yang akan merasakan langsung dampaknya.
Bagi IKSAS, persoalan tambang Samadua pada akhirnya bukan sekadar persoalan boleh atau tidaknya sebuah perusahaan berinvestasi.
Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut bagaimana pemerintah menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
IKSAS berharap sikap masyarakat Samadua yang telah disampaikan melalui pertemuan tersebut tidak berhenti sebagai catatan dalam sebuah forum, tetapi benar-benar ditindaklanjuti pemerintah melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan wilayah Samadua.
Dengan demikian, keputusan mengenai rencana pertambangan di Samadua diharapkan lahir melalui proses yang transparan, objektif, partisipatif, serta menghormati aspirasi masyarakat setempat.


















