Hukum

Pelecehan Seksual Sesama Laki-laki di Banda Aceh, Mantan Karyawan Laporkan Owner Bugar Refleksi ke Polisi

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Polresta Banda Aceh tengah menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual sesama laki-laki yang dilaporkan seorang mantan karyawan salah satu usaha pijat refleksi di Banda Aceh.

Laporan tersebut dibuat oleh LP (23) terhadap pemilik usaha atau owner berinisial S. Laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya laporan tersebut.

Dizha mengatakan, laporan korban saat ini masih dalam proses penanganan Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Kasus yang dilaporkan oleh korban LP dalam penanganan Unit PPA,” kata Dizha, Jum’at (4/9).

Menurutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terhadap korban juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” terang Dizha.

Ia menegaskan, kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” sebut Dizha, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan keterangan LP saat membuat laporan, dugaan pelecehan seksual tersebut disebut terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan di tempat pijat refleksi tersebut.

LP mengaku awalnya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku.

Namun, setelah berada di dalam ruangan, korban menduga dirinya diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.

Korban juga mengaku berada dalam posisi tertekan karena S merupakan atasan sekaligus pemilik tempat dirinya bekerja.

LP menyebut dirinya khawatir kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut. Kondisi itu, menurut pengakuannya, membuat dirinya merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti kemauan terduga pelaku.

Menurut pengakuan LP, dugaan tindakan tersebut bahkan disebut terjadi berulang kali selama dirinya bekerja di tempat tersebut selama kurang lebih enam tahun.

LP juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang disebut pernah mengalami perlakuan serupa. Namun, menurut korban, sebagian di antaranya masih takut untuk melaporkan apa yang mereka alami kepada pihak berwenang.

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan korban dan menjadi bagian dari materi yang akan didalami penyidik untuk menguji kebenaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Dugaan Penahanan Ijazah dan Denda Rp2 Juta

Selain dugaan pelecehan seksual, LP juga menyampaikan persoalan lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Dalam laporannya, korban mengaku pihak usaha diduga menahan ijazah asli milik karyawan.

Korban juga menyebut adanya ketentuan pembayaran denda sebesar Rp2 juta bagi karyawan yang ingin berhenti bekerja sebelum masa kontrak berakhir.

Dugaan tersebut turut disampaikan korban dalam rangkaian pengaduannya. Namun, sejauh ini belum ada keterangan dari pihak pemilik usaha atau terlapor mengenai tudingan tersebut.

Polresta Banda Aceh masih melakukan proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari berbagai pihak.

Pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pendalaman aspek psikologis korban menjadi bagian dari proses penyelidikan guna memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.

Hingga proses penyelidikan selesai, status terlapor tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Kepolisian juga akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

image_print

Artikel Terkait