● 9.096 Meter Lahan Warga Terdampak Akan Dibebaskan
BANDA ACEH, Infoaceh.net — Rencana integrasi kawasan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh mulai memasuki persiapan penting.
Pemerintah Kota Banda Aceh akan menutup dan mengalihkan Jalan Dr. Syarief Thayeb menuju Jalan Seulanga untuk mendukung penataan kawasan pelayanan kesehatan tersebut.
Sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan jalan alternatif, sedikitnya 9.096,72 meter persegi lahan milik masyarakat di tiga gampong masuk dalam rencana pengadaan tanah.
Sosialisasi pembebasan lahan digelar Pemerintah Kota Banda Aceh di Kantor Camat Kuta Alam, Senin (14/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal pemerintah untuk menjelaskan rencana pengadaan tanah sekaligus meminta dukungan masyarakat yang tanah dan bangunannya terdampak pembangunan jalan alternatif.
Sosialisasi dipimpin Asisten Pemerintah, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh, Bachtiar, yang juga menjabat Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Direktur RSUDZA, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Perkim Kota Banda Aceh, Camat Kuta Alam, Camat Ulee Kareng, Keuchik Gampong Beurawe, Keuchik Gampong Lambhuk, Keuchik Gampong Bandar Baru, serta masyarakat pemilik tanah dan bangunan yang berada di kawasan terdampak.
Untuk Menyatukan Kawasan RSUDZA dan RSJ Aceh
Bachtiar menjelaskan, pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb merupakan bagian dari rencana besar penataan dan integrasi kawasan RSUDZA dengan RSJ Aceh.
Kawasan yang terdampak rencana tersebut meliputi Gampong Beurawe, Gampong Bandar Baru dan Gampong Lambhuk.
Menurut Bachtiar, integrasi kawasan rumah sakit diperlukan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang lebih terpadu.
“Setiap rumah sakit yang mendapatkan pelayanan BPJS harus disatukan, tidak boleh dipisah-pisah,” kata Bachtiar dalam sosialisasi tersebut.
Pengalihan jalan nantinya memungkinkan kawasan yang selama ini dipisahkan oleh akses jalan umum ditata menjadi kawasan pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi.
Sementara akses masyarakat akan dialihkan melalui ruas jalan alternatif yang disiapkan pemerintah.
Rencana tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan penataan kawasan RSUDZA yang terus berkembang. Jalan Dr. Syarief Thayeb selama ini menjadi salah satu akses publik yang berada di sekitar kawasan rumah sakit.
Dengan adanya pengalihan, jalan lama nantinya dapat mendukung kebutuhan internal kawasan rumah sakit, sedangkan lalu lintas masyarakat diarahkan melalui jalur alternatif.
9.096,72 Meter Persegi Lahan Warga Terdampak
Untuk merealisasikan jalan alternatif tersebut, pemerintah membutuhkan lahan yang tersebar di tiga gampong.
Bachtiar menyebut total luas lahan yang akan terdampak mencapai 9.096,72 meter persegi.
Rinciannya, lahan di Gampong Beurawe mencapai 4.418,04 meter persegi. Kemudian di Gampong Bandar Baru terdapat sekitar 3.599,68 meter persegi, sedangkan di Gampong Lambhuk mencapai 1.079 meter persegi.
Luas tersebut menjadi bagian dari kebutuhan lahan untuk pembangunan ruas jalan pengalihan dari Jalan Dr. Syarief Thayeb menuju Jalan Seulanga.
Karena menyangkut tanah dan bangunan milik masyarakat, proses pengadaan tanah menjadi tahapan yang mendapat perhatian khusus.
Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan tersedianya lahan untuk pembangunan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai proses pengukuran, penilaian dan pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat.
Pengukuran Lahan Dimulai
Dalam sosialisasi tersebut, Bachtiar meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pengukuran bidang tanah yang masuk dalam trase pembangunan.
Pengukuran dilakukan pada Rabu, 16 September 2026. “Izinkan kami untuk mengukur yang dilakukan pada hari Rabu (16/9). Setelah itu akan kami undang kembali ibu-bapak untuk ditentukan harganya,” ujar Bachtiar.
Menurutnya, pengukuran menjadi dasar untuk memastikan luas lahan yang benar-benar terdampak pembangunan.
Setelah proses pengukuran selesai, pemerintah akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan melibatkan lembaga penilai untuk menentukan nilai ganti kerugian.
Bachtiar menegaskan, pemerintah tidak akan menentukan sendiri nilai ganti rugi tanah masyarakat.
Besaran ganti kerugian akan dihitung berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Untuk ganti rugi dari lahan tersebut akan diperhitungkan sesuai dengan lahan yang dibebaskan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, nilai tanah dan objek terdampak akan melalui proses penilaian sebelum pemerintah menentukan besaran kompensasi.
Tahapan ini menjadi penting karena nilai yang diterima pemilik tanah akan sangat bergantung pada hasil penilaian terhadap bidang tanah dan objek yang berada di atasnya.
Pemerintah juga menyatakan proses tersebut akan dilakukan secara transparan.
Di hadapan masyarakat, Bachtiar meminta warga yang lahannya masuk dalam rencana pembebasan agar bersedia mendukung pembangunan.
Menurutnya, pengalihan jalan tersebut dilakukan untuk mendukung kepentingan penataan kawasan pelayanan kesehatan di Kota Banda Aceh.
“Terakhir, kami meminta kepada masyarakat agar bersedia memberikan pembebasan lahannya,” kata Bachtiar.
Pemerintah berharap proses pembebasan tanah dapat dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah dengan masyarakat.
Bagi warga, proses tersebut tentunya menyangkut hak atas tanah dan bangunan yang mereka miliki. Karena itu, transparansi dalam pengukuran, penilaian dan penetapan ganti kerugian menjadi bagian penting dalam memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Rencana pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb pada dasarnya bukan sekadar pembangunan ruas jalan baru.
Di balik proyek tersebut terdapat agenda penataan kawasan pelayanan kesehatan yang lebih besar, yakni mengintegrasikan kawasan RSUDZA dengan RSJ Aceh.
Integrasi tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan kesehatan di kawasan tersebut lebih terhubung, baik dari sisi fasilitas, akses pasien maupun mobilitas tenaga medis dan kendaraan pelayanan kesehatan.
Pada saat yang sama, akses masyarakat umum tetap harus dipastikan tersedia melalui jalan alternatif.
Karena itu, pembangunan Jalan Seulanga sebagai jalur pengalihan memiliki posisi penting. Jalan tersebut nantinya harus mampu menampung fungsi lalu lintas yang sebelumnya menggunakan Jalan Dr. Syarief Thayeb.
Persoalan utama yang kini dihadapi bukan lagi sekadar menentukan trase jalan, tetapi bagaimana memastikan seluruh tahapan pembebasan tanah berjalan lancar.
Sebanyak 9.096,72 meter persegi lahan yang tersebar di tiga gampong harus melalui proses pengukuran dan penilaian.
Pemerintah juga perlu memastikan seluruh pemilik tanah yang terdampak mendapatkan informasi yang jelas mengenai luas bidang tanah, dasar penilaian serta mekanisme pembayaran ganti kerugian.
Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dasar pembangunan dan alasan mengapa tanah mereka diperlukan untuk proyek tersebut.
Dengan demikian, komunikasi antara pemerintah dan warga menjadi faktor penting agar rencana integrasi kawasan rumah sakit tidak menimbulkan persoalan baru.
Dalam penjelasan mengenai integrasi kawasan rumah sakit, Pemko Banda Aceh menyebut Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 sebagai salah satu rujukan.
Namun, perlu dicatat bahwa regulasi tersebut telah mengalami perubahan. Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan oleh Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, yang berlaku sejak Juni 2026.
Regulasi terbaru tersebut tetap mengatur pentingnya keterhubungan dan integrasi fasilitas rumah sakit dalam mendukung pelayanan kesehatan.
Karena itu, pelaksanaan rencana pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Setelah sosialisasi, tahapan berikutnya adalah pengukuran lahan yang dijadwalkan pada 16 September 2026.
Hasil pengukuran kemudian akan menjadi bagian dari proses pengadaan tanah dan penilaian ganti kerugian.
Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan seluruh proses akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi terkait.
Jika proses pembebasan lahan berjalan sesuai rencana, pembangunan jalan alternatif dapat menjadi tahapan penting menuju perubahan besar kawasan pelayanan kesehatan di Banda Aceh.
Jalan Dr. Syarief Thayeb yang selama ini menjadi akses masyarakat akan dialihkan, sementara Jalan Seulanga disiapkan sebagai jalur alternatif.
Di sisi lain, kawasan RSUDZA dan RSJ Aceh diarahkan menjadi kawasan pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi.
Kini, keberhasilan rencana tersebut sangat bergantung pada bagaimana pemerintah menjalankan proses pembebasan lahan dan membangun kesepahaman dengan masyarakat pemilik tanah yang terdampak.

















