BANDA ACEH, Infoaceh.net — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap T. Ari Gunawan, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Putusan tingkat banding tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Senin, 21 September 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 35/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh diketuai A. Bondan, SH MH dengan anggota Dr Firmansyah SH MH dan Dr Taqwaddin Husin SH SE MS.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 telah tepat dan benar sehingga dapat dipertahankan serta dikuatkan.
Dengan demikian, T. Ari Gunawan tetap dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp258.954.050.
T. Ari Gunawan merupakan mantan Kepala UPTD PPI Ujung Serangga pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat Daya periode 2015 – 2017.
Ia telah ditahan di rumah tahanan sejak 24 Februari 2026 dan tetap berada dalam tahanan berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melakukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan dan pertanggungjawaban keuangan pada UPTD PPI Ujung Serangga.
Di antaranya tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak memungut utang konsumen, serta melakukan manipulasi pertanggungjawaban DPA pada UPTD PPI Ujung Serangga.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mendakwa terdakwa secara subsidair.
Dalam dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan T. Ari Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.
Denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Selain pidana pokok tersebut, pengadilan tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp258.954.050.
Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa Ajukan Banding
Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh kemudian tidak diterima sepenuhnya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa mengajukan upaya hukum banding karena Majelis Hakim tingkat pertama tidak mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan Penuntut Umum.
Salah satu poin yang menjadi keberatan jaksa adalah besaran uang pengganti.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp627.130.550.
Namun, Majelis Hakim tingkat pertama menetapkan uang pengganti sebesar Rp258.954.050.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
PT Banda Aceh Tolak Keberatan Jaksa
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menilai keberatan Penuntut Umum terhadap pidana yang dijatuhkan tidak beralasan untuk mengubah putusan tingkat pertama.
Majelis menilai hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan pidana terhadap terdakwa.
Di antaranya besarnya kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan terdakwa, dampak perbuatan serta keuntungan yang diperoleh terdakwa.
Majelis juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi rasa keadilan.
Uang Pengganti Rp258,95 Juta Tetap
Pengadilan Tinggi juga mempertimbangkan keberatan Jaksa mengenai uang pengganti.
Jaksa sebelumnya meminta uang pengganti sebesar Rp627.130.550, sedangkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh menetapkan Rp258.954.050.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan jumlah yang ditetapkan pengadilan tingkat pertama sudah mencerminkan penerapan hukum yang tepat.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ketentuan tersebut, uang pengganti ditetapkan sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai tidak terdapat alasan untuk mengubah besaran uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 telah berdasarkan pertimbangan yang tepat dan benar.
Keberatan-keberatan Penuntut Umum sebagaimana tercantum dalam memori banding dikesampingkan.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh kemudian menguatkan putusan tingkat pertama.
Dengan putusan tersebut, T. Ari Gunawan tetap dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti Rp258.954.050.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan.
Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 35/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA.
Perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan PAD dan pertanggungjawaban keuangan pada unit pelayanan pemerintah daerah dapat berujung pada proses pidana apabila ditemukan perbuatan yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi di pengadilan.

















