Ekonomi

Bea Cukai Aceh Musnahkan 1,46 Juta Rokok Ilegal dan 58 iPhone dari Penumpang Bandara SIM

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan sejumlah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Semester II 2025 hingga 2026.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Wilayah DJBC Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Barang yang dimusnahkan antara lain 1.467.472 batang rokok ilegal dan 58 unit iPhone yang disita dari penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.

Selain itu, turut dimusnahkan pakaian bekas, kosmetik, suplemen, obat-obatan, produk kesehatan, minuman yang mengandung etil alkohol serta pita cukai.

Berdasarkan data Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJKN Aceh, keseluruhan barang yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai Rp1.839.122.700, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.387.321.090.

Kepala Kanwil DJBC Aceh M. Rizki Baidillah mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di sejumlah wilayah Aceh sejak Semester II 2025 hingga 2026.

“Adapun perkiraan total nilai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut mencapai Rp1,83 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,38 miliar,” kata Rizki.

Dari keseluruhan barang tersebut, nilai terbesar berasal dari penindakan di bidang cukai.

Barang hasil penindakan cukai diperkirakan bernilai Rp1.531.530.700. Di dalamnya terdapat 1.467.472 batang rokok ilegal, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 29 lembar pita cukai.

Rokok yang dimusnahkan merupakan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, termasuk rokok polos atau tidak dilekati pita cukai.

Sebagian penindakan rokok ilegal tersebut dilakukan melalui Operasi Mandiri Bea Cukai serta Operasi Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Penindakan juga dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan jasa titipan serta asosiasi perusahaan jasa pengiriman, pos dan logistik.

Perhatian lain dalam pemusnahan tersebut adalah 58 unit iPhone. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh Leni Rahmasari menjelaskan, puluhan telepon genggam tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

Baca Juga:  Wamenpar Ni Luh Puspa Tutup Aceh Culinary Festival, Dorong Kuliner Aceh Penggerak Ekonomi

Menurut Leni, perangkat tersebut disita karena dibawa masuk dari luar negeri melebihi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang dijelaskan Bea Cukai membatasi setiap orang yang datang dari luar negeri membawa telepon genggam maksimal dua unit. Apabila melebihi batas tersebut dan tidak memenuhi ketentuan, barang dapat dilakukan penindakan sesuai aturan kepabeanan.

58 iPhone tersebut dibawa dari Malaysia dan kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu di halaman Kantor Bea Cukai Aceh.

Pemusnahan dilakukan hingga perangkat tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Selain iPhone, terdapat sejumlah barang hasil penindakan kepabeanan lainnya. Nilai keseluruhan barang hasil penindakan kepabeanan tersebut diperkirakan mencapai Rp307.592.000. Barang tersebut antara lain pakaian bekas, suplemen, obat-obatan, produk kesehatan, minuman suplemen kecantikan, kosmetik serta 58 unit telepon genggam.

Rinciannya mencakup 137 potong pakaian bekas, dua pak dan empat koli barang, 12 kotak suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, enam kaleng minuman suplemen kecantikan, 203 potong kosmetik, serta 58 telepon genggam.

Sebagian barang juga ditindak melalui sinergi dengan unsur pengamanan di Bandara Sultan Iskandar Muda.

Kanwil DJKN Aceh menyebut total BMMN yang dimusnahkan bernilai Rp1.839.122.700 atau sekitar Rp1,84 miliar.

Dari nilai tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.387.321.090.

Barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Aceh bersama sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai di Aceh, termasuk Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang dan Bea Cukai Banda Aceh.

Pemusnahan dilakukan setelah barang tersebut mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemusnahan BMMN tidak dilakukan secara sembarangan. DJKN Aceh menjelaskan bahwa penyelesaian barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJKN merujuk antara lain pada PMK Nomor 92 Tahun 2025 mengenai penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Baca Juga:  UMKM Aceh Pecahkan Rekor di KKI 2026, Penjualan dan Ekspor Tembus Rp7,98 Miliar

Dalam pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai, penyelesaian dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain lelang, penetapan status penggunaan, hibah, pemusnahan maupun penghapusan, sesuai karakteristik dan ketentuan terhadap masing-masing barang.

Karena barang-barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan, maka proses penghancuran menjadi bagian dari penyelesaian administrasi dan hukum atas BMMN.

Jumlah rokok ilegal yang mencapai hampir 1,5 juta batang menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai masih menjadi salah satu fokus Bea Cukai di Aceh.

Dalam penindakan kali ini, sebagian rokok ilegal ditemukan melalui operasi yang melibatkan Bea Cukai dan pemerintah daerah. Penindakan juga dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan jasa titipan.

Rokok yang diamankan berasal dari dalam maupun luar negeri dan di antaranya merupakan produk tanpa pita cukai.

Bagi negara, peredaran rokok tanpa pemenuhan kewajiban cukai tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan barang, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJBC Aceh M. Rizki Baidillah mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dibutuhkan apabila ditemukan indikasi pemasukan maupun peredaran barang ilegal.

Rizki menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga perdagangan agar berjalan sesuai ketentuan.

Pemusnahan BMMN ini pada akhirnya bukan hanya mengenai penghancuran barang sitaan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan, penyelesaian status hukum barang, hingga memastikan barang yang telah dinyatakan tidak boleh beredar kembali tidak masuk ke pasar.

Dengan nilai barang hampir Rp1,84 miliar, potensi kerugian negara sekitar Rp1,39 miliar, serta jutaan batang rokok ilegal dan puluhan iPhone yang dimusnahkan, kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai di Aceh sepanjang 2025–2026.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait