Umum

Kala BNNP Aceh Perang Melawan Narkoba dengan Anggaran Rp1 Miliar

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Perang melawan narkoba tidak selalu dimulai dari penggerebekan, pengejaran bandar, atau penangkapan kurir di tengah malam.

Di balik setiap operasi pemberantasan narkotika, ada persoalan lain yang jarang terlihat masyarakat: biaya untuk bergerak, kendaraan yang harus diisi bahan bakar, personel yang harus dikerahkan, informasi yang mesti ditindaklanjuti, serta anggaran yang menentukan sejauh mana sebuah operasi dapat dilaksanakan. Di Aceh, persoalan itu kini menjadi sorotan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Dedy Tabrani, mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya hanya memiliki sekitar Rp1 miliar untuk membiayai berbagai kegiatan pencegahan, sosialisasi, dan penindakan narkotika sepanjang tahun anggaran 2026.

Angka tersebut berasal dari total pagu anggaran sekitar Rp18 miliar. Sebagian besar dana, yakni sekitar Rp16 miliar, terserap untuk membayar gaji pegawai. Sementara sekitar Rp1 miliar lainnya digunakan untuk kebutuhan operasional rutin kantor, termasuk listrik, air, dan bahan bakar kendaraan dinas.

Artinya, dari anggaran yang tersedia, ruang fiskal untuk menjalankan program langsung pemberantasan narkotika menjadi sangat terbatas.

Persoalan itu disampaikan Dedy dalam pertemuan silaturahmi dan temu pers bersama Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim ST MM, di Morden Coffee, Pango Raya, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).

Keterbatasan anggaran tersebut juga menjadi perhatian sejumlah media yang meliput pertemuan itu.

Pengungkapan tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan optimal jika biaya untuk mendukung kegiatan di lapangan hanya tersedia dalam jumlah terbatas?

Pertanyaan ini semakin relevan ketika Aceh menghadapi tantangan peredaran narkotika yang tidak hanya berkaitan dengan jalur distribusi, tetapi juga dengan penyalahgunaan di tengah masyarakat, ancaman terhadap generasi muda, dan kebutuhan memperkuat pencegahan hingga ke tingkat desa.

Lima penindakan, tiga menggunakan biaya sendiri

Bagi aparat yang bekerja di lapangan, pemberantasan narkotika membutuhkan lebih dari sekadar keberanian dan komitmen.

Informasi harus ditelusuri, dugaan tindak pidana harus diverifikasi, personel perlu digerakkan, dan setiap tindakan harus mengikuti prosedur hukum. Semua itu membutuhkan dukungan sumber daya.

Dedy mengungkapkan, sepanjang 2026 BNNP Aceh telah melakukan lima kali penindakan kasus narkotika. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, hanya dua penindakan yang dibiayai oleh negara.

Tiga penindakan lainnya terpaksa ditanggung secara mandiri atau menggunakan dana pribadi.

“Anggaran kita sangat terbatas. Sisa Rp1 miliar itulah yang harus dibagi rata untuk membiayai kegiatan pencegahan, sosialisasi, hingga aksi penindakan hukum di lapangan,” ujar Dedy.

Pernyataan itu menggambarkan persoalan yang tidak sederhana. Di satu sisi, aparat dituntut bergerak menghadapi ancaman narkotika. Di sisi lain, keterbatasan pembiayaan membatasi ruang gerak pelaksanaan program.

Meski demikian, penggunaan dana pribadi dalam penindakan tidak seharusnya menjadi pola pembiayaan permanen. Kebutuhan operasi resmi semestinya ditopang melalui mekanisme anggaran kelembagaan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika aparat harus menanggung biaya kegiatan secara mandiri, pertanyaan mengenai kecukupan anggaran, mekanisme pembiayaan, dan keberlanjutan operasi menjadi penting untuk dijawab oleh pemangku kebijakan.

Persoalannya bukan semata-mata apakah aparat masih mampu bekerja dalam keterbatasan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah sistem dukungan anggaran sudah sebanding dengan beban tugas yang diberikan kepada mereka.

Pemberantasan narkotika tidak dapat bergantung pada pengorbanan individu semata. Ia membutuhkan sistem yang memungkinkan petugas bekerja secara profesional, dengan dukungan anggaran yang memadai serta tata kelola yang dapat diawasi.

Total anggaran Rp18 miliar mungkin terlihat besar jika hanya dilihat sebagai satu angka. Namun, gambaran itu berubah ketika anggaran tersebut dibagi berdasarkan kebutuhan kelembagaan.

Sekitar Rp16 miliar dialokasikan untuk gaji pegawai. Sekitar Rp1 miliar digunakan untuk operasional rutin, sedangkan Rp1 miliar sisanya diperuntukkan bagi kegiatan.

Dengan pembagian tersebut, sekitar Rp17 miliar dari total anggaran telah dialokasikan untuk belanja pegawai dan kebutuhan operasional rutin.

Ruang pembiayaan kegiatan yang tersisa hanya sekitar 5,6 persen dari total pagu anggaran.

Angka ini menunjukkan bahwa persoalan anggaran bukan sekadar menyangkut besar atau kecilnya pagu, tetapi juga struktur belanja dan besarnya kebutuhan operasional lembaga.

Di tengah ancaman narkotika yang memerlukan penanganan berkelanjutan, dana kegiatan harus mendukung berbagai kebutuhan sekaligus. Mulai dari penyuluhan kepada masyarakat, program pencegahan di lingkungan pendidikan, penguatan peran gampong, koordinasi lintas instansi, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran gelap.

Semua kegiatan tersebut memiliki karakteristik dan kebutuhan biaya yang berbeda.

Program edukasi membutuhkan jangkauan masyarakat yang luas dan pelaksanaan berulang. Sementara itu, penindakan dapat membutuhkan mobilisasi personel, transportasi, pengumpulan informasi, pemeriksaan, serta koordinasi dengan instansi lain.

Karena itu, keterbatasan dana kegiatan berpotensi membuat lembaga harus menentukan prioritas secara ketat.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah kebutuhan pembiayaan BNNP Aceh selama ini telah dihitung berdasarkan luas wilayah kerja, tingkat kerawanan, beban penanganan perkara, dan sasaran program pencegahan yang ingin dicapai.

Jika kebutuhan nyata di lapangan tidak sebanding dengan alokasi anggaran, penambahan dana dan perbaikan perencanaan perlu dipertimbangkan secara terukur.

Apresiasi DPR tidak cukup tanpa dukungan kebijakan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim atau akrab disapa Ampon Bram, mengapresiasi komitmen Dedy Tabrani beserta jajarannya dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika di tengah keterbatasan.

Baca Juga:  Pangdam IM Nongkrong di Warkop Kota Bakti, Silaturahmi dengan Sahabat Lama dan Warga Pidie

“Pak Dedy Tabrani tidak pernah surut dan pantang menyerah. Di Komisi III, kami terus mendorong pemerintah pusat agar memperkuat dukungan anggaran kelembagaan BNN supaya perang melawan narkoba di wilayah rawan seperti Aceh bisa berjalan lebih optimal,” tegas Ibrahim.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan anggaran BNNP Aceh dalam lingkup tanggung jawab kebijakan yang lebih luas.

Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran dalam lingkup mitra kerjanya. Dorongan politik dari para anggota dewan dapat menjadi pintu untuk mengevaluasi kebutuhan kelembagaan, mengkaji kecukupan anggaran, dan mendorong perbaikan dukungan bagi program pemberantasan narkotika.

Namun, apresiasi terhadap semangat petugas perlu diikuti langkah yang lebih konkret.

Evaluasi harus menjawab berapa kebutuhan riil BNNP Aceh untuk menjalankan operasi, berapa anggaran yang diperlukan bagi program pencegahan, serta bagaimana memastikan dana yang dialokasikan benar-benar menjangkau kegiatan prioritas.

Kinerja pemberantasan narkotika juga tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah operasi atau penangkapan. Indikator lain perlu diperhatikan, seperti kualitas penanganan perkara, keberhasilan mengungkap jaringan peredaran, jangkauan edukasi masyarakat, akses rehabilitasi, serta keberlanjutan program pencegahan.

Tanpa indikator yang jelas, tambahan anggaran pun berisiko tidak menghasilkan dampak yang sebanding dengan dana yang dibelanjakan.

Karena itu, dukungan anggaran idealnya berjalan bersama penguatan perencanaan, pengawasan, transparansi, dan evaluasi hasil program.

Aceh menghadapi ancaman yang menjangkau desa

Persoalan narkotika di Aceh bukan hanya persoalan penegakan hukum di kota-kota besar. Ancaman tersebut juga menyentuh lingkungan keluarga, sekolah, komunitas, dan perkampungan.

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sendiri telah mengakui bahwa penyalahgunaan narkotika dapat merugikan individu, keluarga, masyarakat, dan negara, serta mengancam perkembangan sumber daya manusia. Qanun itu juga menekankan perlunya upaya pencegahan yang sistematis dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Landasan tersebut memperlihatkan pencegahan bukan pekerjaan tambahan yang dapat dilakukan jika masih tersedia dana. Pencegahan merupakan bagian penting dari strategi menghadapi persoalan narkotika.

Ketika penyalahgunaan telah menjangkau lingkungan masyarakat, pendekatan yang hanya bertumpu pada penindakan akan menghadapi keterbatasan. Aparat dapat menindak pelaku yang teridentifikasi, tetapi pencegahan membutuhkan keterlibatan masyarakat yang lebih luas dan berlangsung terus-menerus.

Di tingkat keluarga, misalnya, pengawasan dan komunikasi dapat membantu mengenali perubahan perilaku yang membutuhkan perhatian. Di sekolah, pendidikan mengenai risiko narkotika perlu disampaikan dengan cara yang sesuai dengan usia dan kondisi peserta didik.

Di tingkat gampong, aparatur desa, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan unsur masyarakat dapat membangun lingkungan yang lebih tanggap terhadap ancaman penyalahgunaan maupun peredaran gelap.

Akan tetapi, keterlibatan masyarakat tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri, persekusi, atau pemberian stigma terhadap orang yang diduga menggunakan narkotika.

Dugaan tindak pidana harus dilaporkan melalui jalur yang tepat dan ditangani berdasarkan hukum. Sementara orang yang mengalami ketergantungan perlu memperoleh akses bantuan dan rehabilitasi sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut penting agar upaya melindungi masyarakat tidak justru menciptakan persoalan sosial baru.

Pergub Qanun Nomor 8 Tahun 2018 belum terbit

Di tengah keterbatasan anggaran, BNNP Aceh juga menyoroti belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018.

Menurut Dedy Tabrani, keberadaan aturan pelaksana diperlukan agar pelaksanaan kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika memiliki pedoman teknis yang lebih jelas.

Qanun tersebut telah memberikan landasan bagi Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika. Namun, pelaksanaan di lapangan membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme koordinasi, pembagian peran, bentuk kegiatan, dan dukungan pembiayaan.

Tanpa pedoman teknis yang memadai, terdapat risiko bahwa program lintas sektor berjalan sendiri-sendiri, sementara kebutuhan masyarakat menuntut kerja sama yang terkoordinasi.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menerjemahkan kebijakan pencegahan menjadi program yang dapat dijalankan secara nyata. Begitu pula pemerintah kabupaten/kota yang berhubungan langsung dengan lingkungan masyarakat dan pemerintahan gampong.

Karena itu, percepatan penyusunan dan penetapan Pergub perlu menjadi agenda yang jelas, dengan tetap memastikan kesesuaiannya terhadap qanun dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pemerintah Aceh juga perlu menjelaskan tahapan yang telah ditempuh, kendala yang masih dihadapi, serta langkah penyelesaian yang diperlukan.

Kepastian tersebut penting agar perdebatan mengenai regulasi tidak berhenti pada pernyataan bahwa aturan pelaksana belum tersedia. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana pemerintah akan menyelesaikan persoalan tersebut dan kapan implementasinya dapat mulai diperkuat.

APBA dan dana gampong: peluang yang harus diatur secara sah

Keterbatasan anggaran BNNP Aceh memunculkan kebutuhan untuk memperkuat dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, mengemuka dorongan agar pencegahan narkotika dapat ditopang secara legal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), anggaran pemerintah kabupaten/kota, hingga anggaran gampong sesuai ketentuan yang berlaku.

Gagasan ini berangkat dari pemahaman bahwa pencegahan narkotika merupakan persoalan lintas sektor. Bebannya tidak hanya berada pada lembaga penegak hukum, tetapi juga berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pembangunan masyarakat, dan perlindungan generasi muda.

Baca Juga:  Kepala BNNP Sebut Sebagian Masyarakat Aceh Terlibat Jaringan Narkoba

Namun, dukungan anggaran daerah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan informal. Setiap pembiayaan harus memiliki dasar kewenangan, tercantum dalam perencanaan dan penganggaran yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk APBA, pemerintah perlu memastikan bahwa program pencegahan narkotika memiliki sasaran, indikator keberhasilan, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme evaluasi yang jelas.

Sementara itu, penggunaan dana gampong harus mengikuti prioritas, kewenangan, dan ketentuan pengelolaan keuangan desa yang berlaku.

Tidak setiap kegiatan yang dianggap bermanfaat secara otomatis dapat dibiayai dari dana gampong.

Jika penguatan aturan lokal atau Reusam Gampong menjadi bagian dari strategi, substansinya harus selaras dengan hukum yang lebih tinggi serta tidak menciptakan kewenangan penghukuman yang tidak dimiliki aparatur desa.

Dengan kerangka yang jelas, anggaran daerah dapat mendukung program edukasi, pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan kegiatan pencegahan berbasis komunitas tanpa mengaburkan tanggung jawab masing-masing lembaga.

Aceh memiliki struktur sosial yang memungkinkan pencegahan narkotika diperkuat melalui partisipasi masyarakat.

Aparatur gampong, tuha peut, tokoh agama, tokoh adat, kelompok pemuda, dan keluarga dapat berperan membangun kesadaran bersama. Mereka lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari warga sehingga berpotensi membantu mengenali persoalan sejak dini.

Dalam konteks tersebut, Reusam Gampong dapat dipertimbangkan sebagai instrumen penguatan kesepakatan dan tanggung jawab sosial masyarakat, sepanjang penyusunannya mengikuti kewenangan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan di tingkat gampong sebaiknya tidak hanya berisi larangan atau ancaman sanksi. Lebih penting lagi, aturan tersebut perlu mendorong pencegahan, pendidikan keluarga, perlindungan anak dan remaja, pelaporan yang bertanggung jawab, serta dukungan terhadap pemulihan.

Masyarakat juga perlu memperoleh pemahaman mengenai cara melaporkan dugaan peredaran narkotika tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Pendekatan berbasis gampong akan lebih bermakna apabila disertai program yang berkelanjutan, bukan hanya sosialisasi satu kali yang selesai setelah kegiatan seremonial.

Program perlu memiliki sasaran yang terukur, kelompok masyarakat yang jelas, jadwal pelaksanaan, dan evaluasi berkala.

BNNP Aceh dapat berperan dalam memberikan dukungan teknis sesuai kewenangannya, sementara pemerintah daerah dan aparatur gampong memperkuat program yang sesuai dengan kebutuhan setempat.

Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI tersebut, Dedy juga menekankan bahwa penanganan narkotika tidak cukup mengandalkan penangkapan dan pemidanaan.

Pencegahan, edukasi, dan perluasan akses rehabilitasi harus menjadi bagian dari pendekatan yang terpadu. Penekanan pada aspek ini juga diberitakan dalam laporan media mengenai pertemuan BNNP Aceh pada 28 Oktober 2026.

Penting membedakan antara jaringan yang mengedarkan narkotika untuk memperoleh keuntungan dan orang yang mengalami masalah penggunaan atau ketergantungan. Penanganan setiap orang harus didasarkan pada fakta, peran, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum tetap diperlukan terhadap tindak pidana narkotika. Namun, orang yang membutuhkan pertolongan medis dan rehabilitasi juga harus memperoleh akses layanan yang sesuai.

Pendekatan yang seimbang dapat membantu mencegah masalah penggunaan narkotika terus berulang setelah proses penegakan hukum selesai.

Ketersediaan layanan rehabilitasi, tenaga profesional, pendampingan keluarga, dan dukungan sosial menjadi bagian penting dari proses pemulihan. Karena itu, perencanaan anggaran pencegahan narkotika perlu melihat keseluruhan kebutuhan, bukan hanya biaya operasi penindakan.

Dalam diskusi tersebut juga mengemuka gagasan mengenai sanksi sosial alternatif atau denda sosial untuk pelanggaran tertentu.

Gagasan itu perlu ditempatkan secara hati-hati. Sanksi tidak dapat ditetapkan atau dijatuhkan secara sewenang-wenang oleh masyarakat. Bentuk, dasar kewenangan, prosedur, dan pihak yang berhak menjatuhkannya harus mengikuti ketentuan hukum.

Sanksi sosial juga tidak boleh menggantikan proses peradilan yang diwajibkan oleh hukum atau digunakan untuk mempermalukan, mengucilkan, dan merugikan seseorang secara tidak proporsional.

Jika pendekatan sosial hendak dikembangkan, tujuan utamanya harus jelas: mencegah pengulangan, meningkatkan kesadaran, dan memperbaiki hubungan seseorang dengan lingkungan sosialnya tanpa mengabaikan hak-hak yang bersangkutan.

Persoalan narkotika di Aceh juga perlu dibaca dalam konteks nasional.

Badan Narkotika Nasional bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Pusat Statistik melakukan penelitian untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan penyalahgunaan narkotika pada 2025. BNN menyebut hasil penelitian tersebut sebagai salah satu dasar penting dalam merumuskan kebijakan pencegahan yang lebih tepat sasaran.

Dalam konteks kebijakan nasional, BNN menempatkan kolaborasi antarpemangku kepentingan dan penguatan kapasitas kelembagaan sebagai bagian dari agenda strategis pemberantasan narkotika.

Artinya, persoalan anggaran dan koordinasi yang disoroti BNNP Aceh berkaitan dengan tantangan yang lebih luas: bagaimana memastikan kebijakan nasional dapat diterapkan sesuai kebutuhan setiap daerah.

Aceh memiliki kondisi geografis, karakter sosial, dan kebutuhan penanganan yang harus diperhitungkan dalam perencanaan program. Karena itu, alokasi anggaran perlu mempertimbangkan data kerawanan, beban kerja, kebutuhan pencegahan, serta kemampuan lembaga menjangkau masyarakat.

Angka nasional tidak dapat secara otomatis menggambarkan kondisi Aceh. Untuk menilai tingkat ancaman secara lebih tepat, dibutuhkan data daerah yang terverifikasi, antara lain mengenai kasus yang ditangani, pola peredaran, wilayah rawan, kelompok rentan, kebutuhan rehabilitasi dan hasil program pencegahan.

Ketersediaan data tersebut akan membantu pemerintah menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar membagi anggaran secara merata tanpa memperhatikan tingkat kerawanan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait