INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Istri Gubernur Serahkan Kartu Identitas Anak kepada Murid SDN 58 Banda Aceh

Last updated: Senin, 22 Maret 2021 14:55 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua TP-PKK Aceh Dyah Erti Idawati, menyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa-siswi di SD Negeri 58 Banda Aceh, Senin (22/3)
SHARE

Banda Aceh – Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada murid SD Negeri 58 Banda Aceh, Senin (22/3).

Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis kepada tujuh anak di halaman sekolah tersebut. Dalam kegiatan itu Dyah didampingi Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) Teuku Syarbaini, Kepala SD Negeri 58, Mariani serta sejumlah dewan guru dan anggota TP PKK Aceh.

Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

Dyah menyebutkan, kegiatan yang digelar Dinas Registrasi Kependudukan Aceh itu adalah bagian dari sosialisasi agar para orang tua dapat mendaftarkan anak mereka untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak.

- ADVERTISEMENT -

Hal itu dirasakan penting lantaran sejak tahun 2016 Kementerian Dalam Negeri telah mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak.

Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.

- ADVERTISEMENT -
Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Dilayani Kapal Aceh Hebat 

Kartu Identitas Anak adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.

Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

Bedanya dengan KTP, tidak terdapat chip elektronik pada KIA. Nantinya ketika anak berusia 17 tahun, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP.

Camat Ulee Kareng, Erry Miswar melantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (13/11).
Camat Ulee Kareng Lantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Lamteh

KIA memiliki sejumlah manfaat, seperti untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak serta menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu juga untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.

Dyah pada kesempatan itu juga mengimbau kepada para orang tua untuk segera mendaftarkan anak mereka untuk mendapatkan KIA.

“Bagi yang belum memiliki Kartu Identitas Anak, ayo segera ke Disdukcapil,” ujar Dyah.

Selain menyerahkan KIA secara simbolis, Dyah pada kesempatan tersebut juga memberikan santunan berupa uang tunai kepada sejumlah siswa siswi yang berstatus yatim/piatu.

Sementara Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Teuku Syarbaini dalam sambutannya menyebutkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan KIA bagi para anak masih relatif cukup rendah. Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan anak untuk memiliki KIA.

Syarbaini menyebutkan, pembuatan KIA warga negara indonesia (WNI) untuk anak yang baru lahir akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Sementara untuk anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA dapat mengurusnya dengan melengkapi sejumlah syarat, yaitu fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), Kartu keluarga (KTP) asli orang tua/wali, KTP asli orang tua/wali

Sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun yang belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi yakni fotokopi akta kelahiran (tunjukkan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orang tua/wali, KTP asli orang tua/wali, Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Kepala SD Negeri 58, Mariani pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Ketia Tim Penggerak PKK Aceh dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh yang telah mengunjungi sekolah yang dipimpinnya untuk menyerahkan KIA.

“Kami sangat berterima kasih dengan kedatangan ini. Alhamdulillah. Ini kebanggaan bagi kami SDN 58,” ujarnya.

Ia menyebutkan, SDN 58 memiliki 189 siswa dimana sebagiannya telah memiliki KIA, sedangkan sebagian siswa lainnya belum memilikinya. Ia juga mengatakan akan meneruskan informasi terkait KIA ini kepada para orang tua murid. (IA)

Previous Article Komunikasi Buruk, Saatnya Gubernur Segera Ganti Sekda Aceh
Next Article Aceh Luncurkan 67 Event Atraksi Wisata 2021

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Bonus Atlet Aceh Peraih Medali PON 2024 Cair, Diserahkan Langsung oleh Mualem

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Mualem Tunjuk Muhammad MTA Jadi Juru Bicara Pemerintah Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Kejati Aceh bersama Kanwil Ditjen PAS Aceh teken kesepakatan bentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (Foto: Ist)
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?