Umum

Segel Warkop di Banda Aceh Terus Berlanjut, Pelanggar Juga Kena Sanksi

BANDA ACEH — Dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, personel gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh, Kamis malam (27/5) terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Kota Banda Aceh.

“Kegiatan tersebut dilakukan dengan berpatroli dan menyegel setiap warung kopi dan warung nasi yang masih melanggar Peraturan Wali Kota Kota Banda Aceh, yaitu masih buka di atas pukul 23.00 WIB,” sebut Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito dalam keterangannya, Jumat (28/5).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Agus menjelaskan, dalam patroli tersebut ada 11 cafe/warung yang disegel petugas dengan diberikan garis polisi.

Namun selain itu, sambung Agus, ada 8 cafe lagi dan 1 tempat Playstation yang sudah ditindak dan diserahkan ke Satpol PP selaku penegak Perda untuk diberi sanksi berupa surat teguran dan penyataan kepada pemilik cafe.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Ada 8 cafe yang sudah diberi sanksi dan surat teguran, yaitu Kedai Kopi Warisan, Mie Cek Nawi, Fidyen Arabica Cafe, Remember Cafe, Star Jazz Kupi, Abizar Kupi, Abu Dhabi Cafe dan Like Kupi,” beber Agus.

“Ada satu lagi tempat main game, yaitu Zone Playstation,” tambahnya.

Agus juga menjelaskan, peningkatan kegiatan ini dilakukan karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.

“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi Prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah,” sebutnya.

“Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” pungkas mantan Dirreskrimum Polda Aceh tersebut. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait