Aceh

Camat Kewalahan, Keuchik dan Tuha Peut di Aceh Besar Bersaing Kelola Dana Desa

Aceh Besar — Rapat Koordinasi Percepatan Transfer dan Implementasi Dana Desa tahun 2021 mengungkapkan bahwa masih ada Keuchik dan Tuha Peut Gampong di Kabupaten Aceh Besar masih tidak bersinergi dalam pengelolaan dana dan kebijakan.

“Kita sedikit kewalahan dalam menghadapai kepala desa dan Tuha Peut yang masing-masing bersaing dalam kebijakan sehingga berdampak pada percepatan realisasi dana desa,” ujar Sekcam Lhoknga Nurul Afdar BA.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sebelumnya, Rakor yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar tersebut dibuka langsung oleh Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Carbiani S.Ag yang diikuti oleh para camat, Pendamping Kabupaten dan Kasi PMG seluruh kecamatan dalam wilayah Aceh Besar di Aula DPMG setempat di Kota Jantho, Selasa (8/6).

Baca Juga:  Jubir Pemerintah Aceh Balik Serang Safrizal: TKD Dikritik, Tapi Bungkam Dana Bencana Rp24,2 Triliun

Rapat koordinasi tersebut terkait percepatan transfer dana desa dan implementasi anggaran covid-19 senilai 8 % dari dana tersebut sesuai dengan Intruksi Mendagri, Intruksi Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan RI tentang penanganan Pandemi Covid-19.

“Para camat harus mengawasi penggunaan dana 8 % tersebut dalam proses penanganan Covid-19,” pinta Sekda.

Ia juga meminta para camat memanfaatkan seluruh potensi bagian dalam pemerintah kecamatan dalam pelayanan masyarakat dan selalu menjalin koordinasi yang intens dengan muspika setempat.

Baca Juga:  Wamendikti Saintek: USK Harus Jadi Pusat Solusi Persoalan Masyarakat Aceh

Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan pemanfaatan dan desa terutama terkait penanganan Covid-19.

“Kita terus mendorong agar desa dapat mengimplementasikan penggunaan dana desa sesuai aturan,” terangnya.

Rapat koordinasi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut diharapkan pihak kecamatan untuk memantau dan menyangkut Dana Desa Tahap I dan II, BLT-Dana Desa 2021, Monitoring, PPKM Mikro senilai 8% serta terkait pelaporan konvergensi stunting. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait