Aceh

Realisasi DAK Fisik Baru 8%, Pemerintah Aceh Pacu Lelang Sebelum 21 Juli

BANDA ACEH – Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Aceh terus melakukan percepatan lelang untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

“Kita optimistis, mudah-mudahan input data kontrak bisa dilakukan sebelum 21 Juli, dimana tenggat akhir waktu pengajuan DAK,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu (30/6).

Pagu keseluruhan DAK untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Rp 4,02 triliun. Rinciannya 1,77 triliun di Pemerintah Aceh dan Rp 2,25 triliun di pemerintahan kabupaten/kota.

Iswanto merinci, jika Pemerintah Aceh hanya mendapatkan alokasi Rp 318,46 miliar untuk DAK Fisik dan sisanya Rp 1,46 trilliun merupakan alokasi untuk DAK Non Fisik.

Baca Juga:  Oknum TNI Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liput Dugaan Keracunan MBG di Bener Meriah

“Dari Rp 2,5 triliun DAK Fisik untuk Aceh, di Pemerintah Aceh hanya Rp 318,46 miliar alokasinya. Sisanya tersebar di 23 kabupaten/kota,” sebut Iswanto.

Dari total Rp 318,46 miliar itu, program kerjanya tersebar di 10 SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh). Rinciannya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD dr. Zainoel Abidin, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Dinas PUPR dan Dinas Pengairan.

Selanjutnya adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Sebelumnya diberitakan bahwa realisasi DAK Fisik untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh baru terealisasi senilai Rp 207 miliar, dari total Rp 2,5 Triliun. Jumlah realisasi tersebut masih sangat sedikit yaitu sekitar 8 persen.

Baca Juga:  Kafilah MTQ Aceh Pulang, Pemerintah Aceh Belum Putuskan Bonus

Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberi batas waktu penyaluran dana DAK Fisik hingga 21 Juli 2021.

Jika hingga batas waktu tersebut pemerintah daerah belum menginput data kontrak melalui aplikasi OM SPAN, maka penyaluran DAK fisik ke daerah dihentikan.

Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, menegaskan, pihaknya optimis melakukan percepatan lelang untuk kegiatan khusus fisik sebelum 21 Juli, dimana tenggat akhir waktu pengajuan DAK. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait