Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek, Giliran Sekdis Pertanian Agara Ditahan Polda Aceh

Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ikut menahan tersangka MH, yang merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek itu berlangsung, Rabu (3/11).

Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan ikut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek Tahun Anggaran 2019.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Curi Sepeda Motor di Masjid, Dua Pelajar Ditangkap Polisi di Banda Aceh

“Penahanan yang dilakukan terhadap MH setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Kamis (4/11) di Mapolda Aceh.

Sony juga menjelaskan, kalau yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pengadaan bebek tersebut.

Baca Juga:  Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Upaya Hukum Banding dan Kasasi

Berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 4,2 miliar.

“Yang bersangkutan sebagai PPK saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar,” terangnya singkat. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait