BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan Keuchik (Kepala Desa) Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (11/11).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dalam keterangannya menyampaikan, penahanan terhadap AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta, Tahun Anggaran 2015-2019.
“Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021,” ujar Kombes Pol Sony di Banda Aceh, Jum’at (12/11)
Sony juga menyebutkan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 438.012.000.
“Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp 438.012.000,” terangnya, di Mapolda Aceh. (IA)