Hukum

Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan Keuchik (Kepala Desa) Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (11/11).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dalam keterangannya menyampaikan, penahanan terhadap AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta, Tahun Anggaran 2015-2019.

Baca Juga:  Mahasiswa di Banda Aceh Diculik, Dua Pelaku Ditangkap: Senjata Api dan 13 Peluru Diamankan

“Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021,” ujar Kombes Pol Sony di Banda Aceh, Jum’at (12/11)

Sony juga menyebutkan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 438.012.000.

Baca Juga:  Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Upaya Hukum Banding dan Kasasi

“Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp 438.012.000,” terangnya, di Mapolda Aceh. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait