Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak

Last updated: Selasa, 22 Februari 2022 01:07 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh membebaskan seorang terdakwa pemerkosa anak di bawah umur karena dinilai tak terbukti bersalah
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh membebaskan seorang terdakwa pemerkosa anak di bawah umur karena dinilai tak terbukti bersalah
SHARE

BANDA ACEH — Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh membebaskan seorang terdakwa pemerkosa anak di bawah umur berinisial ZR karena dinilai tak terbukti bersalah.

Sebelumnya ZR dituntut dengan hukuman 180 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.

Putusan bebas diketok ketua majelis hakim Muslim bersama dua anggota hakim Irpan Nawi Hasibuan dan Said Safnizar.

- Advertisement -

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana didakwa dalam dakwaan pertama,” demikian isi putusan bernomor 47/JN/2021/MS.BNA seperti dilansir dari CNN Indonesia Senin (21/2).

Majelis hakim membebaskan ZR dari segala tuntutan hukum. Hakim juga memerintahkan agar ZR dikeluarkan dari tahanan.

- Advertisement -

Hakim membebaskan ZR karena alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum kurang.

Terkait Kasus Dindinshop, Seorang Perwira Berpangkat Kompol Dilaporkan ke Irwasda Polda Sumut
JPU Ajukan Kasasi, Lawan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang Bebaskan Pemerkosa Anak Kandung
Tikam Anak di Bawah Umur, Pemuda Kuta Baro Aceh Besar Diringkus Polisi
KPK Cokok Direksi BUMN Inhutani V dan 8 Orang Lain, Jakarta Kembali Jadi Arena OTT

Kemudian, pengakuan terdakwa yang bukan merupakan inisiatifnya sendiri dinilai tidak dianggap sebagai bukti.

Kasus itu bermula saat empat pria berinisial ZR, FI, YP dan HM menjemput korban yang berusia 15 tahun dengan maksud jalan-jalan menggunakan mobil yang dikendarai oleh ZR pada Jum at (30/6/2021) dini hari.

Keempat terdakwa justru membawa korban ke rumah orang tua ZR yang kosong di Kabupaten Aceh Jaya. Lalu mereka melakukan tindakan asusila secara bergantian terhadap korban.

- Advertisement -

ZR menjadi orang ketiga yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Setelah itu mereka kembali ke Banda Aceh untuk mengantar korban pulang.

Korban pun hamil lima bulan. Keluarga korban yang tidak terima melaporkan keempat pria itu ke polisi. Dalam perjalanannya tiga terdakwa divonis penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan.

FI dan YP dihukum 150 bulan penjara. Kasus keduanya masih bergulir di tingkat banding.

Sementara itu, terdakwa di bawah umur HM divonis 18 bulan penjara di tingkat banding. Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh memperberat hukuman yang diketuk MS Banda Aceh, yakni 12 bulan pembinaan.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap anak oleh karena itu dengan pidana berupa Pembinaan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Banda Aceh selama 18 bulan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan,” putus hakim MS Aceh. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Sejumlah advokat di Aceh menggelar konferensi pers, Senin (21/2) untuk membuka posko bantuan hukum bagi mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang terancam menjadi tersangka korupsi Advokat Bela 400 Mahasiswa Aceh yang Jadi Korban dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa
Next Article Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Disnak Aceh Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh

You May also Like

Hukum

Anggota DPR Desak Kejati Aceh Tuntaskan Dugaan Korupsi Jembatan Kilangan di Singkil

Sabtu, 16 Oktober 2021
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Hukum

Nasir Djamil: Perbaikan Peradilan Harus Menyeluruh Demi Kembalikan Kepercayaan Publik

Rabu, 9 Juli 2025
Hukum

Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah Warga Miskin di Dinas Pertanahan Aceh

Rabu, 4 Agustus 2021
Koordinator Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin Husin
Hukum

Perkara Korupsi yang Diadili PT Banda Aceh Meningkat Tahun 2022

Kamis, 29 Desember 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?