Aceh

Korpri Aceh Miliki LKBH untuk Advokasi PNS Terjerat Kasus Hukum

BANDA ACEH – Jajaran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Aceh, kini telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), dengan misi utama mendampingi atau mengadvokasi para anggota Korpri yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh.

“Kami sudah membentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum. Insya Allah kami akan memberikan bantuan hukum bagi teman-teman kita pegawai negeri di Aceh, silakan berkonsultasi dengan kita,” kata Helvizar Ibrahim, Wakil Ketua II Korpri Aceh, di sela-sela acara rutin zikir dan doa ASN Pemerintah Aceh, Selasa (8/3).

Baca Juga:  Wagub Dek Fad Rayakan Maulid Bersama Ratusan Anak Yatim di Teupin Raya

Dalam zikir pagi tersebut, Korpri Aceh juga memperkenalkan organisasi tersebut khususnya kepada para pegawai dari seluruh Aceh.

Korpri mempersilahkan para pegawai yang terkena kasus hukum untuk melapor ke LKBH, jika ingin mendapatkan layanan pendampingan hukum.

Tahapan yang bisa dilakukan adalah, PNS yang terjerat kasus hukum untuk mendatangi Sekretariat Korpri dan petugas akan mencatat perkara hukumnya.

Baca Juga:  Nasir Djamil: Penyelesaian Status Tanah Blang Padang Harus Tuntas 2026, Jangan Lagi Berlarut

Setelah dicatat, petugas sekretariat akan meneruskan laporan kepada LKBH, kemudian diteruskan ke tim advokat.

“Nanti tim advokat akan menyampaikan tahapan-tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait