Umum

Ditolak Masuk Aceh, 960 Kendaraan Putar Balik ke Sumut

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani.

Banda Aceh — Sebanyak 960 unit kendaraan dengan tujuan menuju ke Aceh, ditolak memasuki wilayah provinsi itu dalam pemeriksaan yang berlangsung di sejumlah lokasi perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

960 unit kendaraan tersebut juga dipaksa putar balik ke wilayah Sumut dalam razia yang digelar selama lima hari, terhitung mulai 21 – 25 Mei 2020.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Di dalam ratusan kendaraan tersebut, terdapat jumlah penumpang sebanyak 1.984 orang yang semuanya juga ditolak masuk Aceh.

Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, terkait pelaksanaan operasi pemeriksaan kendaraan dan penumpang yang masuk Aceh dalam rangka pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19).

Baca Juga:  Empat Personel Polresta Banda Aceh Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Kapolri

Dicky mengungkapkan, 960 unit kendaraan itu terdiri atas 543 unit kendaraan pribadi, 405 unit kendaraan umum dan 12 unit sepeda motor.

“Dari ratusan kendaraan itu, total jumlah penumpang berjumlah 1.984 orang. Mereka semuanya dipaksa balik ke wilayah Sumut,” ujar Kombes Dicky Sondani dalam keterangannya, di Banda Aceh, Selasa (26/5).

Ia menyebutkan, razia pemeriksaan kendaraan tersebut dilakukan di perbatasan Sumut-Aceh dipusatkan di beberapa titik, seperti di Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Subulusalam, Aceh Singkil dan Aceh Tenggara.

“Keempat kabupaten ini kan berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara. Para personil kita siapkan standby 24 jam di empat perbatasan Aceh – Sumut itu,” sebut Dicky.

Ia menambahkan, razia di perbatasan itu dalam rangka larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ke Aceh.

Baca Juga:  Syech Muharram Sebut Pemekaran Aceh Raya Tak Lama Lagi: Kalau Panitia Tak Siap Akan Tertinggal

Larangan tersebut, kata Dicky, tak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut barang dan logistik lainnya dari wilayah Sumatera Utara ke Aceh.

Sedangkan untuk penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh, akan diminta surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid test.

Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan disuruh diputar balik ke wilayah Sumut.

“Mereka yang kita paksa putar balik karena mereka tidak membawa surat keterangan bebas dari Covid – 19 dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker,” pungkas Kombes Dicky Sondani. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait