INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PN Idi Hukum Mati Tiga Terdakwa Pemilik 210 Kg Sabu

Last updated: Jumat, 12 Agustus 2022 01:36 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Majelis hakim PN Idi, Aceh Timur, Rabu (10/8) saat membacakan putusan hukuman mati terhadap tiga terdakwa pemilik 210 kilogram sabu-sabu
Majelis hakim PN Idi, Aceh Timur, Rabu (10/8) saat membacakan putusan hukuman mati terhadap tiga terdakwa pemilik 210 kilogram sabu-sabu
SHARE

ACEH TIMUR — Tiga terdakwa dalam kasus kepemilikan 210 kilogram sabu-sabu dijatuhkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Sidang yang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua PN Idi Apriyanti SH MH selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota yakni Ike Ari Kusuma dan Zaki Anwar. Sementara tim JPU hadir antara lain Cherry Arrida dan Ricky Rosiwa.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Ketiga terdakwa yang divonis mati itu yakni Sujefri bin Abdul Rahman (48) warga Aceh Utara, Farid bin Anwar (39) warga Bireuen dan Hasanul Basri Bin Usman (26), warga Aceh Timur.

- ADVERTISEMENT -

Sidang berlangsung lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Rabu (10/8). Ketiga terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

- ADVERTISEMENT -
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,” kata majelis hakim.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini, 210 kilogram sabu-sabu, 200 ribu butir tablet inex, 47.500 butir tablet happy five, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Vonis mati terhadap ketiga terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya di PN Idi. Atas putusan tersebut, para terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan.

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Ketiga terdakwa Pemilik Sabu-sabu itu sebelumnya ditangkap oleh petugas Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Perairan Pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 18:30 Wib.

- ADVERTISEMENT -
12Next Page
Previous Article Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo
Next Article MR (28) dan MA (25), dua pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan di Mapolres Nagan Raya. Keduanya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Abdya Diamankan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?