SIGLI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menangkap seorang diduga agen game judi online (Chip Higgs Domino) dan seorang pemain judi toto gelap (Togel).
Keduanya ditangkap, pada Ahad (21/8/2022), dalam waktu dan lokasi yang berbeda berdasarkan laporan masyarakat. Atas laporan itu, tim bergerak cepat di dua lokasi serta melakukan penyelidikan dan polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku kini diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pidie guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamnad Rizal Senin (22/8/2022) mengatakan, polisi menangkap dua terduga pelaku judi di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Pidie.
Terduga agen game judi online chip higgs domino berinisial MR (24), warga Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, yang ditangkap di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
Sedangkan terduga pemain judi togel berinisial H (33), warga Tungkop, Kecamatan Indrajaya, Pidie, ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Tungkop.
“Dari MR pelaku judi online, kita menyita barang bukti, satu HP merek Oppo yang dalam aplikasi higgs domino terdapat 20B chip. Sementara dari H pemain togel kita amankan satu HP merek Redmi dan satu kartu ATM atas nama pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi togel,” kata Kasat Reskrim.
Petugas menangkap para terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas keduanya selama ini sudah meresahkan masyarakat.
Bahkan MR maupun H dilaporkan sudah berani terang-terangan melakukan transaksi.
“Begitu masuk laporan warga, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan berhasil membekuk dua pelaku di lokasi berbeda,” ujar Rizal.
Kedua tersangka, dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)