INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

MPU Aceh Diimbau Tinjau Kembali Fatwa Seni Budaya dan Hiburan

Last updated: Rabu, 28 September 2022 23:38 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Diskusi publik bertema 'Seni Budaya dalam Pandangan Islam' di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Selasa (27/9)
SHARE

Banda Aceh — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) diimbau agar dapat meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.

Butir ketiga Fatwa MPU Aceh tersebut yakni “Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya”.

Pengurus PPTIM rapat penggalangan dana untuk korban banjir dan longsor Aceh di Jakarta, Jum'at malam, 28 November 2025. (Foto: Dok. PPTIM)
PPTIM Gerakkan Jaringan Perantau Aceh Bantu Korban Banjir dan Longsor

Demikian antara lain salah satu isi poin rekomendasi dari diskusi publik bertema ‘Seni Budaya dalam Pandangan Islam’ yang bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, pada Selasa (27/9/2022).

- ADVERTISEMENT -

Diskusi yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh melalui Bidang Bahasa dan Seni tersebut menghasilkan tiga poin rekomendasi.

Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal menjelaskan dalam diskusi publik bertema Seni Budaya dalam Pandangan Islam itu, Disbudpar Aceh menghadirkan lima pemateri.

- ADVERTISEMENT -
Pangdam Pastikan Bantuan Korban Banjir-Longsor Aceh Segera Disalurkan Termasuk Lewat Udara

Terdiri atas Ketua MPU Aceh yang diwakili Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk Muhammad Hatta Lc MEd dengan judul makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Hukum Islam”.

Wagub Aceh 2007–2012 yang juga Pengamat dan Pemerhati Budaya Aceh Muhammad Nazar, dengan judul makalahnya “Peran Seni Budaya Dalam Pemajuan Pembangunan”.

Selanjutnya Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Syamsul Rizal MAg dengan judul makalahnya “Harmonisasi Antara Seni Budaya dan Penerapan Syariat Islam di Aceh”.

Stok BBM Aceh Aman tapi Distribusi Terkendala, Antrean di SPBU Membludak

Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) Tgk Muslim At-Thahiri dengan makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Ormas Islam”.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu’eung Aceh Besar Tgk Masrul Aidi bin Muhammad Ismy dengan judul makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Tasawuf”. Diskusi dipandu moderator Prof Dr Mohd Harun.

Setelah penyampaian materi oleh narasumber, diskusi hingga merumuskan hasil diskusi menjadi beberapa poin rekomendasi dimulai sejak pukul 14.00 – 18.00 WIB. Dilanjutkan pada malam harinya, mulai pukul 20.00 – 22.00 WIB dengan pembacaan rekomendasi, penyerahan rekomendasi dan dilanjutkan dengan pertunjukan kesenian.

“Diskusi publik yang diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan masyarakat, baik secara offline dan online tersebut, menghasilkan beberapa poin rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait demi keberlangsungan pembangunan bidang seni-budaya di Aceh,” ujar Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal dalam keterangannya, Rabu (28/9).

Tim rekomendasi terdiri atas Dr Muhammad Hatta, Muhammad Nazar, Prof Syamsul Rijal, Tgk Muslim At Thahiri, Tgk Masrul Aidi bin Muhammad Ismy, Prof Mohd Harun, Barlian AW, Nab Bahany As, Tabrani Yunis, Firsa Agam, Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy) dan Almuniza Kamal.

Didampingi Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal, Muhammad Nazar mewakili para pemateri dan peserta forum diskusi dipercayakan untuk membacakan hasil rekomendasi lalu menyerahkannya kepada Pj Gubernur Aceh yang diwakili Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Iskandar Syukri, untuk kemudian juga diamanahkan untuk meneruskan rekomendasi tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Wali Nanggroe Aceh, Kapolda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menghasilkan rekomendasi tentang pelaksanaan event sesuai dengan ruang lingkup yang telah kita diskusikan. Semoga ini menjadi titik balik dari kemajuan seni budaya dan pelaksanaan event di Aceh,” sebut Almuniza.

Hasil dari rekomendasi ini, kata Almuniza, akan dijabarkan dalam bentuk SOP tersendiri, yang nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan stakeholder kebudayaan.

“Saya pribadi beserta seluruh jajaran di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada narasumber, moderator, serta seluruh pihak yang telah berhadir secara langsung di sini maupun yang mengikuti secara daring, atas sumbangsih pikirannya pada diskusi kita sepanjang siang hingga malam ini.

Tentunya, ini akan menjadi dasar bagi kita untuk bersama-sama membangun Aceh melalui sektor budaya dan pariwisata,” ujar Almuniza.

Dalam naskah rekomendasi yang turut ditandatangani tim perumus yang terdiri atas beberapa narasumber, moderator diskusi, serta beberapa tokoh di antara peserta dan Kadisbudpar Aceh berisikan tiga poin penting dari saran masukan dari peserta forum diskusi publik bertema Seni Budaya dalam Pandangan Islam. Berikut poin rekomendasinya:

  1. Mengimbau MPU Aceh agar meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.
  2. Perlu adanya koordinasi antar lembaga terkait untuk lahirnya kebijakan tentang kesenian di Aceh.
  3. Mendorong Pemerintah Aceh untuk membuka ruang dialog secara rutin tentang pengembangan seni budaya di Aceh dan ikut melibatkan ahli, pengamat dan pelaku bidang terkait secara detail.

(IA)

Previous Article OrangHutan Squad Terpilih Wakili Aceh Tampil di Puncak AKI 2022
Next Article BSI Perkuat Literasi dan Edukasi Ekonomi Syariah di Aceh, Target Jadi Contoh Nasional

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Koalisi Sipil Aceh Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional Banjir Sumatera 
Minggu, 30 November 2025
Aceh
Bantuan Medis dan Tim Dokter dari Malaysia Mendarat di Aceh
Minggu, 30 November 2025
Aceh
Aceh Tengah Kritis: Bantuan Belum Bisa Masuk, BBM Habis, 9 Kecamatan Terisolir
Minggu, 30 November 2025
Mantan Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah didampingi Ustadz Masrul Aidi dan Dr Hafas Furqani menjadi pemateri FGD "Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS” di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis (1/6/2023)
Ekonomi
Jadi Aktor Revisi Qanun LKS, Abu Doto Sebut Achmad Marzuki Adu Domba Rakyat Aceh
Kamis, 1 Juni 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

PT PEMA Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Minggu, 30 November 2025
Umum

Kapolda Lepas 855 Personel BKO Bantu Penanggulangan Banjir-Longsor Aceh

Sabtu, 29 November 2025
Umum

78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Kemenag Aceh  

Jumat, 28 November 2025
Umum

TNI Dikerahkan Bantu Pulihkan Listrik di Aceh Setelah Tower PLN Roboh Dihantam Banjir

Jumat, 28 November 2025
Umum

Banjir Genangan Berulang, DPRK Minta PUPR Petakan Sistem Drainase Banda Aceh

Jumat, 28 November 2025
Umum

PAKEM Kejari Sabang Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyimpangan Keagamaan

Kamis, 27 November 2025
Umum

Forum PRB Dukung Penuh Penetapan Status Darurat Bencana Aceh

Kamis, 27 November 2025
Umum

Listrik Padam, Polsek Blang Bintang Evakuasi Freezer Vaksin Puskesmas ke Bandara SIM

Kamis, 27 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?