INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

11 Wanita Ditangkap di Ulee Lheue Hanya Dibina, Komitmen Penegakan Syariat Pemko Dipertanyakan

Last updated: Selasa, 18 Oktober 2022 22:01 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Keputusan Pemko Banda Aceh menyerahkan 11 wanita muda diduga pelaku pesta miras yang ditangkap di kawasan wisata Ulee Lheue untuk dibina dinilai melukai hati masyarakat Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Keputusan Pemko Banda Aceh yang hanya menyerahkan 11 orang wanita muda diduga pelaku pesta miras yang ditangkap di kawasan wisata Ulee Lheue pada Ahad dini hari (16/10) untuk dibina BNNP dinilai sungguh melukai hati masyarakat Aceh.

Pasalnya Aceh dengan kekhususannya ada Qanun Jinayat yang telah mengatur hukuman yang jelas bagi para pelanggar syariat Islam, sehingga keputusan Pemko Banda Aceh itu malah dinilai mengabaikan kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur di dalam qanun.

Erry Pudyanto Marwantono SH MH resmi ditunjuk sebagai Wakajati Aceh. (Foto: Ist)
Erry Pudyanto Ditunjuk Jadi Wakajati Aceh

“Dalam kejadian pesta miras di kawasan Ulee Lheue tersebut jelas-jelas telah melanggar syariat Islam, pertama perempuan berkumpul hingga dini hari di luar rumah, kemudian ditemukan barang bukti berupa minuman keras. Lalu sangat disayangkan jika keputusan Pemko hanya sebatas menyerahkan ke BNNP untuk pembinaan, di sini ketegasan dan komitmen Pj Wali Kota Banda Aceh sebagai pemimpin yang bertanggung jawab terkait penegakan syariat Islam patut dipertanyakan,” ungkap Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPuR) Asrinaldi kepada media, Selasa, 18 Oktober 2022.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, persoalan syariat Islam hingga larangan meminum khamar (minuman keras) secara khusus sudah tertera di dalam Qanun Nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya. “Selain itu juga dipertegas dalam Qanun Jinayah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 16 ayat 1 tentang Khamar. Jadi, persoalan pesta miras ini sudah diatur sedemikian rupa di dalam qanun termasuk persoalan sanksinya. Namun, sangat disayangkan Pj Wali Kota melalui instansi terkait justru kurang tegas dan terkesan mengabaikan kekhususan Aceh yang sudah ditegaskan di dalam qanun Aceh tersebut,” jelasnya.

Ketidaktegasan Pj Wali Kota itu, kata Asrinaldi, mencerminkan bahwa komitmen Pj Wali Kota sangat lemah dalam penegakan syariat Islam dan dinilai telah mengabaikan kekhususan Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral setelah kedapatan menggunakan mobil Jeep Rubicon warna oranye dengan nomor polisi “DD 501 JR” yang diduga palsu atau bodong.
Kasikum Polrestabes Makassar Viral Pakai Jeep dengan Pelat Palsu, Ditegur Simpatik Tanpa Tilang

“Jika keputusan yang dilakukan justru hanya pembinaan tanpa sanksi yang tegas maka pelanggaran syariat Islam akan dianggap sesuatu yang biasa, dan kejadian serupa akan terulang begitu saja. Di sini Pj Wali Kota secara tidak langsung dapat dilihat sangat tidak tegas dalam upaya pencegahan pelanggaran syariat Islam dan pemberlakuan sanksi sesuai Qanun Aceh,” ujarnya.

123Next Page
Previous Article Aceh Usulkan Tiga Desa Percontohan Antikorupsi ke KPK
Next Article Aceh Peringkat Delapan MTQ Nasional ke-29 di Kalsel

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Serapan Anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Masih Rendah

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

Senin, 13 Oktober 2025
Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Umum

Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Khanduri Jrat dan Rapa’i Bandar Khalifah Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?