Umum

Fatwa MPU Aceh: Haram Manipulasi Data Untuk Dapat Bantuan Pemerintah

Aceh Besar — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Pengelolaan dan Distribusi Subsidi Menurut Perspektif Syariat Islam.

Fatwa yang masih berbentuk Rumusan/Draf tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh H Murni SE MM saat penutupan Sidang Paripurna VII Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula MPU Aceh, Rabu (16/11/2022).

Salah satu poin rumusan fatwa itu menyebutkan bahwa subsidi pemerintah kepada rakyat yang dalam kondisi ekonomi mengancam kestabilan negara adalah wajib.

Disebutkan pula haram hukumnya jika sekelompok orang menyalahgunakan atau melakukan penimbunan subsidi.

Baca Juga:  Kabut Asap Selimuti Banda Aceh, Ketua DPRK Minta Wali Kota Pertimbangkan Sekolah Daring

“Penyelewengan dan penyalahgunaan subsidi oleh kelompok atau perorangan baik dengan cara penimbunan atau lainnya adalah haram,” sebut Murni saat membacakan rumusan fatwa.

Disamping mengeluarkan Rumusan Fatwa, ada 6 poin Rumusan Taushiyah MPU Aceh tentang pengelolaan subsidi.

Di antaranya MPU Aceh mengharapkan kepada pemangku kebijakan dan masyarakat untuk tidak memanipulasi data pribadi terkait bantuan pemerintah.

Wakil Ketua MPU Aceh Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd dalam khutbah ikhtitamnya berharap agar ke depan anggota MPU Aceh dapat menekankan dalil-dalil untuk memperkuat dan memperkaya fatwa MPU Aceh

Baca Juga:  Kapolda Aceh Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Stop Perundungan

“Karena sebuah fatwa tentu adalah berdasarkan dalil, dan dalil yang kita maksudkan disini disamping ayat Al-Quran dan Hadits, adalah juga termasuk Nash-nash kitab-kitab yang Muktabar,” jelas Abiya Hatta.

Hal itu menurut Abiya Hatta, agar apa yang dihasilkan oleh MPU Aceh memiliki “Ghizah” (kekuatan).

Abiya Hatta juga berharap agar keputusan MPU Aceh ini bisa memberikan pencerahan yang bisa kita pertanggungjawabkan tidak hanya di dunia tapi juga di yaumul qiyamah. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait