Umum

Pengusaha Kuliner di Banda Aceh Diingatkan Tak Buang Limbah Makanan di Saluran Drainase

BANDA ACEH – Para pengusaha kuliner yang menjalankan usahanya di Kota Banda Aceh diingatkan agar dapat mengelola limbah makanan dengan baik agar tidak dibuang ke dalam saluran drainase.

“Perhatian pengusaha kuliner untuk mempersiapkan tempat pembuangan limbah makanan, limbah minyak dan lain-lain agar tidak dibuang ke dalam drainase yang dapat menyebabkan tersumbat dan menimbulkan aroma tidak sedap,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh M Yasir ST MT, setelah melakukan pengecekan drainase di sepanjang Jalan T Panglima Polem dan Jalan Khairil Anwar kawasan Peunayong bersama Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, Jum’at (18/11/2022).

Baca Juga:  Uang Sudah Cair, Volume dan Mutu Dipersoalkan: Utang PUPR Aceh Besar Pernah Rp5,7 Miliar

Kata Yasir, pada blusukan tersebut ditemukan banyak saluran yang tidak terhubung dengan baik dan ada penyempitan saluran di beberapa titik yang diduga menjadi penyebab genangan air di pusat Kota Banda Aceh.

“Parit ini pertama kita lihat kan tersumbat. Parit ini tidak ada fungsi lagi karena di dalamnya ada sampah berbalut tanah dan pasir. Jadi ini akan kita normalisasi atau diangkat,” katanya.

Baca Juga:  Polemik Alkes RSUD Sabang Memanas: Tiga Perusahaan Dapat Surat Peringatan, Diminta Pindahkan Barang

Yasir menjelaskan, dalam upaya mengatasi hal tersebut sesuai dengan intruksi Pj Wali Kota pihaknya melalui Tim Reaksi Cepat Dinas PUPR akan melakukan pembersihan pada drainase jalan tersebut.

“Sesuai instruksi, kita akan melihat lokasi-lokasi perdagangan dan jasa,” tutupnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait