Umum

Jualan Sabu, Suami Istri di Langsa Diamankan Polisi

LANGSA – Sepasang suami istri digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa di rumahnya yang dijadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dusun Bahagia Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro.

Suami istri tersebut berinisial RS (35) wiraswasta,dan GY(37) IRT. Keduanya beralamat Dusun Bahagia Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Adapun BB yang didapat 105 paket sabu dengan berat keseluruhan 14,30 gram, 1 plastik tembus pandang, 1 dompet warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna merah dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta.

Baca Juga:  55 Perwira Kodam IM Naik Pangkat, 6 Letkol Jadi Kolonel

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, Jum’at (10/2) mengatakan, pada Selasa (7/2/2023) pukul 14.00 Wib Unit Opsnal Satresnarkoba mengamankan pelaku suami istri penjual narkoba.

Hal ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang sudah sangat resah tentang maraknya peredaran narkoba di Gampong Geudubang Jawa.

Baca Juga:  Enam Hari Polemik Alkes RSUD Belum Ada Solusi, Pemko Sabang Masih Tunggu Arahan Pimpinan

Untuk sementara BB dan pelaku suami istri tersebut telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait