Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tiga Mukim di Pidie Menanti Penetapan Hutan Adat

Hutan yang diusulkan sebagai hutan adat oleh Mukim Beungga di Kecamatan Tangse, Pidie

PIDIE — Tiga Mukim di Kabupaten Pidie, yakni Mukim Beungga di Kecamatan Tangse, Mukim Paloh dan Mukim Kunyet di Kecamatan Padang Tiji, masih menanti penetapan hutan adat yang telah diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2015.

Padahal, usulan tersebut telah disepakati bersama oleh semua kepala desa dan perangkat adat yang berada di bawah Pemerintahan Mukim melalui surat pernyataan yang ditandatangan bersama ditujukan kepada KLHK.

Adapun luas hutan adat yang diusulkan di wilayah Mukim Beungga seluas 10.988 Ha, Mukim Paloh 2.921 Ha dan Mukim Kunyet 4.106 Ha.

Mukim merupakan lembaga adat terdiri dari beberapa gampong (desa). Mukim dipimpin oleh imum mukim dibantu oleh perangkat adat seperti pawang uteun (panglima adat hutan), keujruen blang (ketua adat persawahan), peutua seuneubok (ketua adat perkebunan), dan ketua adat lain dengan kearifan lokal masing-masing wilayah mukim.

Imum Mukim Paloh Muhammad Nasir meminta agar penetapan hutan adat di wilayah hukum adat Paloh perlu segera ditetapkan, agar hutan tersebut dapat dikelola bersama-sama oleh masyarakat.

Nasir menuturkan negara telah mengakomodir hak masyarakat adat untuk mengelola hutan, tetapi usulan mereka hingga kini belum juga disetujui.

“Kami khawatir nantinya ada pihak lain yang masuk ke hutan dan kami tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengawasi padahal secara historis itu adalah wilayah hutan adat yang diwariskan oleh nenek moyang,” ujar Nasir saat ditemui pada Kamis (16/2/2023).

Negara memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat melalui lima skema perhutanan sosial yakni, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Melalui hutan adat negara memberikan hak kelola hutan sepenuhnya kepada masyarakat adat tanpa batas waktu.

Dalam kata lain, hutan adat akan menjadi milik masyarakat adat, yang fungsi hutan sesuai peruntukannya masing-masing hutan.

Sementara melalui empat skema lain hak kelola dibatasi waktu maksimal 30 tahun dengan opsi izin dapat diperpanjang sekali.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Tutup