INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Bakal Caleg di Aceh Wajib Ikut Tes Mampu Baca Al-Qur’an

Last updated: Sabtu, 13 Mei 2023 12:34 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Setiap bakal calon anggota legislatif beragama Islam yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 untuk tingkat DPRA dan DPRK kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an
SHARE

BANDA ACEH — Setiap Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK hingga DPR Aceh yang sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) akan diuji kemampuan baca Alquran.

Tes baca Alquran menjadi salah satu penentu calon tersebut lulus atau tidak.

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

KIP Provinsi Aceh menegaskan, setiap bakal calon anggota legislatif beragama Islam yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 wajib mengikuti uji baca Al-Qur’an.

- ADVERTISEMENT -

“Uji baca Al-Qur’an ini merupakan syarat wajib, tidak hanya bacaleg partai lokal, tetapi juga bacaleg dari partai politik nasional peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jum’at, 12 Mei 2023.

Menurut Syamsul, uji baca Al-Qur’an tersebut hanya untuk bacaleg DPRA dan DPRK kabupaten/kota. Jika tidak mampu baca Al-Qur’an maka bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai caleg.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan, tes mampu baca Alquran tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh. Rencananya tes baca Alquran akan digelar pada 7 Juni mendatang.

“Khusus di Aceh salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Alquran,” kata Syamsul kepada wartawan di Kantor KIP Aceh, Jumat (12/5/2023).

Syamsul menjelaskan, penguji tes baca Alquran akan diminta dari Kemenag hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Nama penguji yang diusulkan lembaga tersebut akan diseleksi terlebih dulu sebelum menguji Bacaleg.

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

“Tim penguji akan kita seleksi, mereka harus punya integritas,” jelas Samsul.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, penguji yang terpilih juga diwajibkan menyerahkan nilai hasil tes hanya ke KIP Aceh.

“Tidak boleh memberikan nilai ke peserta. Nanti KIP Aceh yang akan mengumumkan lulus atau tidak bacaleg tersebut,” ujar mantan Ketua Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh itu.

Dasar hukum uji baca Al-Qur’an berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di Aceh.

“Dalam qanun tersebut, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an,” kata Syamsul Bahri.

Uji mampu baca Al-Qur’an tersebut hanya untuk bacaleg beragama Islam. Tes baca Al-Quran ini sudah dilakukan sejak Pemilu 2009.

Bagi yang tidak mampu baca Al-Qur’an, partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan bakal caleg yang bersangkutan pada masa perbaikan.

“Tim penguji dari Kementerian Agama, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, dan Majelis Permusyawaratan Ulama. Yang diuji hanya kemampuan membaca Al-Qur’an, iramanya,” kata Syamsul.

Menyangkut dengan jadwal uji baca Al-Qur’an bagi setiap bacaleg, Syamsul mengatakan pihaknya belum kapan dilaksanakan.

Hanya saja, KIP Provinsi Aceh sudah menetapkan peraturan terkait uji baca Al-Quran bagi bacaleg yang didaftarkan setiap partai politik.

“Penguji akan menyerahkan hasil yang diuji dalam bentuk mampu dan tidak mampu. Selanjutnya dari hasil ujian tersebut, KIP yang menyatakan apakah bacaleg tersebut lulus sebagai calon atau tidak,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehal-qur’anbacabakalcalegikutmampupolitikteswajib
Previous Article ABK Kapal Kargo Asal Filipina Tewas di Kapal Akibat Kecelakaan Kerja, Dievakuasi ke Aceh
Next Article Ilustrasi serangan siber. Bank Syariah Indonesia (BSI) diduga menjadi korban serangan ransomware Lockbit 3.0. Total data yang dicuri dari serangan diduga mencapai 1,5 TB Ransomware Lockbit 3.0 Diduga Curi Data dan Password 15 Juta Nasabah BSI

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  
Rabu, 31 Desember 2025
Syariah
Kisah Ahli Ibadah, Selama 220 Tahun Tak Pernah Maksiat, Tapi Mati dalam Keadaan Kafir
Selasa, 7 Maret 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional

Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 

Minggu, 21 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyambangi wilayah terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pada tahap ketiga penanganan pascabencana, Sabtu (20/12).
Aceh

Mobil Klinik FDP Layani Ratusan Korban Banjir di Pidie Jaya

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?