Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi, Direktur RS Arun Lhokseumawe Hariadi Ditahan

Last updated: Selasa, 16 Mei 2023 19:19 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Penyidik Kejari Lhokseumawe, Selasa (16/5) telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Direktur PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe Hariadi
Penyidik Kejari Lhokseumawe, Selasa (16/5) telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Direktur PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe Hariadi
SHARE

Lhokseumawe — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Selasa (16/5/2023) telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Direktur PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe Periode 2016 – 2023, Hariadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan RS Arun Lhokseumawe selama 2016 sampai 2022.

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin SH MH mengatakan, hasil audit mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 43 miliar selama kurun waktu tersebut.

”Pagi sekitar pukul 10.00 WIB tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejari Lhokseumawe.

- Advertisement -

Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah Kajari Lhokseumawe,” kata Therry.

Therry melanjutkan, terhitung hari ini, Selasa (16/5) tersangka sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan.

- Advertisement -

Menurut Kajari, hari ini Selasa (16/5) ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Satu orang, yaitu Hariadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Peneliti Nyatakan Berkas Perkara TikToker Aceh Abu Laot Lengkap
Putra Aceh Kolonel Ali Imran Ditunjuk Jadi Danrem 011/Lilawangsa
174 Bintara Dilantik Jadi Sersan Dua TNI AD di Kodam IM
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!

Saksi kedua yang dipanggil hari ini adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan saksi ketiga mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Syahruddin.

“Yang hadir hanya dua orang. Satu tidak hadir yaitu mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Sampai saat ini kita tidak mendapatkan konfirmasi apa alasan ketidakhadirannya,” ungkap Kajari.

Sejauh ini sudah ada sekitar 17 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:2023arundirekturDirektur RS Arun Lhokseumawe Hariadi DitahanditahanditangkapgelarhariadihukumjadiJadi Tersangka Korupsikorupsilhokseumawe,Penyidik Kejari LhokseumawepolisiSelasa (16/5) telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Direktur PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe Hariaditersangka
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Masyarakat Bunin, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur masih menanti ketegasan dari Pemerintah Aceh untuk menertibkan konsesi lahan HGU PT Tegas Nusantara Desa Bunin Masuk Konsesi Lahan HGU PT Tegas Nusantara, Warga Minta Pemerintah Aceh Tegas
Next Article Kelompok hacker LockBit, yang mengaku menyerang sistem IT BSI mengaku menyebarkan data nasabah yang sudah dienkripsi di Dark Web BSI Tak Mau Bayar Tebusan, LockBit Sebar Data Nasabah di Dark Web

You May also Like

Hukum

5 Terdakwa Penyelundup 218 Kg Sabu di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

Sabtu, 19 Februari 2022
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wina Armada
Hukum

UU KUHP Baru Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Jumat, 9 Desember 2022
Umum

Aniaya Remaja, Ketua Gangster dan Anggotanya Ditangkap di Banda Aceh

Senin, 18 September 2023
Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan empat perempuan terduga pelaku pembakaran barak koperasi yang berada di Kecamatan Woyla, Jum’at (16/8/2024). (Foto: Dok. Polres Aceh Barat)
Hukum

4 Perempuan Bakar Barak Koperasi Diamankan Polisi di Aceh Barat

Jumat, 16 Agustus 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?