Hukum

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Sabang, Motor Curian Ditemukan di Tangan Pembeli

SABANG, Infoaceh.net — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sabang mengamankan seorang pria berinisial RA (24), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Sabang.

RA diamankan oleh Tim URC pada Jum’at (11/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Adolf Rizky Febryan Kreuta

Penangkapan terhadap RA dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Sepeda motor tersebut diketahui telah berpindah tangan setelah diduga dijual oleh RA kepada seseorang berinisial PAN.

Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Karisma warna hitam yang diduga merupakan hasil curian tersebut.

Baca Juga:  Tanam Ganja dalam Polybag Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Kendaraan itu selanjutnya dibawa dan diamankan di Polres Sabang untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Sementara RA juga telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan terduga pelaku, termasuk terkait kronologi pencurian, proses penjualan kendaraan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, RA dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus mengungkap setiap tindak pidana di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolres Sabang, Sabtu (12/9).

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Banda Aceh Putus 679 Perkara Banding hingga September 2026

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diimbau memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan pengamanan tambahan apabila diperlukan. Selain itu, warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Polres Sabang memastikan proses hukum terhadap RA akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan diamankannya terduga pelaku dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian, polisi berharap kasus tersebut dapat segera dituntaskan serta memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait