Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

PT Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Jantho dalam Perkara Penembakan Dua Petani di Indrapuri

Last updated: Kamis, 25 Mei 2023 16:06 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh menguatkan Putusan PN Jantho dalam perkara penembakan yang menewaskan dua petani di Indrapuri
Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh menguatkan Putusan PN Jantho dalam perkara penembakan yang menewaskan dua petani di Indrapuri
SHARE

BANDA ACEH — Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang menyidangkan pada tingkat banding perkara pembunuhan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho, pada Rabu 24 Mei 2023, telah menjatuhkan putusan berupa menguatkan.

Kasus pembunuhan tersebut yakni penembakan yang menewaskan Ridwan dan Maimun, dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 silam.

Putusan menguatkan tersebut terminutasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yaitu : Putusan Nomor 118/PID/2023/PT BNA, Putusan Nomor 117/PID/2023/PT BNA, Putusan Nomor 116/PID/2023/PT BNA dan Putusan Nomor 115/PID/2023/PT BNA.

- Advertisement -

“Hukuman menguatkan ini maksudnya Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan dan menjatuhkan hukuman yang sama dengan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jantho dalam kasus pembunuhan Ridwan dan Maimun,” ujar Dr Taqwaddin Husin, Hakim Humas PT BNA, Kamis (25/5).

Dalam agenda sidang Pembacaan Putusan, Majelis HakimTinggi pada PT BNA menjatuhkan hukuman menguatkan bagi 5 orang Terdakwa.

- Advertisement -

Masing-masing mereka dijatuhkan pidana yakni Tarmizi dengan hukuman penjara 9 tahun, Darwis dengan hukuman penjara 8 tahun, Zardan hukuman penjara 8 tahun.

SK Pengalihan 4 Pulau Bisa Memecah Belah Aceh dan Sumut
Humas Berperan Penting Membangun Reputasi Organisasi, Bangsa dan Negara
Demonstrasi Termasuk Skenario Geng Solo Jatuhkan Prabowo
Daftar Nama Jamaah Haji Berangkat 2022 Diumumkan, Kemenag: Segera Persiapkan Diri

Nazar dengan hukuman penjara 7 tahun, dan Feriadi dengan hukuman penjara 9 tahun.

Kelima orang Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu lebih subsidair yang mengakibatkan kematian korban Ridwan dan Maimun.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

- Advertisement -

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya perbuatan para terdakwa sebagaimana dakwaan ke satu lebih subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maupun pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa dengan alasan bahwa telah sesuai dengan perbuatannya serta peran yang dilakukan masing-masing terdakwa dalam hal melakukan kejahatan dimaksud.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:acehbandadalamduaindrapurijanthokuatkanMajelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh menguatkan Putusan PN Jantho dalam perkara penembakan yang menewaskan dua petani di IndrapuripenembakanPengadilan Tinggi Banda Acehperkarapetaniputusanumum
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Universitas Syiah Kuala Banda Aceh mewisuda sebanyak 1.623 lulusan Sarjana, Pendidikan Profesi, Spesialis, Pascasarjana dan Diploma periode Februari – April 2023 di Gedung AAC Dayan Dawood, pada Rabu dan Kamis (24-25/5) USK Wisuda 1.623 Sarjana, Rektor Minta Lulusan Ciptakan Lapangan Kerja
Next Article Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma Haji Uma: Revisi Qanun LKS Jadi Pertaruhan Martabat Aceh

You May also Like

Segera Bersihkan Geng Solo dari Kabinet Prabowo
Umum

Buni Yani: Nadiem Makarim Dicekal, Geng Solo Masih Dipelihara Prabowo

Minggu, 29 Juni 2025
Selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga jadi promotor judi online. Foto: Istimewa
Umum

Promosi Judi Online, Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024
Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan puluhan ribu tanaman ganja di ladang seluas 5 hektar berlokasi di perbukitan Gampong Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jum'at (6/10)
Umum

Polisi Tangkap Pemilik dan Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara

Jumat, 6 Oktober 2023
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Umum

Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?

Kamis, 3 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?