INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

PT Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Jantho dalam Perkara Penembakan Dua Petani di Indrapuri

Last updated: Kamis, 25 Mei 2023 16:06 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh menguatkan Putusan PN Jantho dalam perkara penembakan yang menewaskan dua petani di Indrapuri
Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh menguatkan Putusan PN Jantho dalam perkara penembakan yang menewaskan dua petani di Indrapuri
SHARE

BANDA ACEH — Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang menyidangkan pada tingkat banding perkara pembunuhan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho, pada Rabu 24 Mei 2023, telah menjatuhkan putusan berupa menguatkan.

Kasus pembunuhan tersebut yakni penembakan yang menewaskan Ridwan dan Maimun, dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 silam.

Lima Tower Transmisi PLN Roboh Diterjang Banjir di Bireuen, Listrik Sebagian Aceh Padam

Putusan menguatkan tersebut terminutasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yaitu : Putusan Nomor 118/PID/2023/PT BNA, Putusan Nomor 117/PID/2023/PT BNA, Putusan Nomor 116/PID/2023/PT BNA dan Putusan Nomor 115/PID/2023/PT BNA.

- ADVERTISEMENT -

“Hukuman menguatkan ini maksudnya Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan dan menjatuhkan hukuman yang sama dengan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jantho dalam kasus pembunuhan Ridwan dan Maimun,” ujar Dr Taqwaddin Husin, Hakim Humas PT BNA, Kamis (25/5).

Dalam agenda sidang Pembacaan Putusan, Majelis HakimTinggi pada PT BNA menjatuhkan hukuman menguatkan bagi 5 orang Terdakwa.

- ADVERTISEMENT -
Tak Tegas Tindak PT BSM di Samadua, Komitmen Bupati Mirwan dan Gubernur Aceh Diragukan

Masing-masing mereka dijatuhkan pidana yakni Tarmizi dengan hukuman penjara 9 tahun, Darwis dengan hukuman penjara 8 tahun, Zardan hukuman penjara 8 tahun.

Nazar dengan hukuman penjara 7 tahun, dan Feriadi dengan hukuman penjara 9 tahun.

Kelima orang Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu lebih subsidair yang mengakibatkan kematian korban Ridwan dan Maimun.

Tangki Penyimpanan Kondensat PGE Terbakar di Area PAG Lhokseumawe

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

- ADVERTISEMENT -

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya perbuatan para terdakwa sebagaimana dakwaan ke satu lebih subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maupun pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa dengan alasan bahwa telah sesuai dengan perbuatannya serta peran yang dilakukan masing-masing terdakwa dalam hal melakukan kejahatan dimaksud.

Demikian juga pidana dijatuhkan kepada para terdakwa tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dinilai sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo di Tingkat Banding,” pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor. (IA)

TAGGED:acehbandadalamduaindrapurijanthokuatkanMajelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh menguatkan Putusan PN Jantho dalam perkara penembakan yang menewaskan dua petani di IndrapuripenembakanPengadilan Tinggi Banda Acehperkarapetaniputusanumum
Previous Article Universitas Syiah Kuala Banda Aceh mewisuda sebanyak 1.623 lulusan Sarjana, Pendidikan Profesi, Spesialis, Pascasarjana dan Diploma periode Februari – April 2023 di Gedung AAC Dayan Dawood, pada Rabu dan Kamis (24-25/5) USK Wisuda 1.623 Sarjana, Rektor Minta Lulusan Ciptakan Lapangan Kerja
Next Article Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma Haji Uma: Revisi Qanun LKS Jadi Pertaruhan Martabat Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Pemkab Aceh Besar menyurati Mendagri untuk mengusulkan penghapusan Desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada
Aceh
Surati Mendagri, Pemkab Aceh Besar Usulkan Hapus Desa Pulo Bunta
Sabtu, 11 Maret 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Illiza Sambut Menteri Ekraf, Dorong Produk Ekraf Banda Aceh Tembus Pasar Global

Rabu, 26 November 2025
Umum

Danrem Teuku Umar Lantik Dandim Abdya dan Danyonif 116/GS

Selasa, 25 November 2025
Gedung PMI Aceh.
Umum

Kontroversi Musprov PMI Aceh: Panitia Sudah Berkoordinasi, Tiga Surat Resmi Dikirim ke Gubernur

Selasa, 25 November 2025
Malam puncak HUT ke-69 Kabupaten Aceh Selatan, di Lapangan Naga Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (24/11).
Umum

Kabupaten Aceh Selatan Peringati HUT ke-69

Selasa, 25 November 2025
Brigjen TNI Hasandi Lubis terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov Perbakin Aceh periode 2025–2029. (Foto: Ist)
Umum

Brigjen Hasandi Lubis Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum Perbakin Aceh

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Umum

Alasan Mualem Minta Musprov PMI Aceh Ditunda: Panitia Tidak Ada Koordinasi

Selasa, 25 November 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK

Selasa, 25 November 2025
Umum

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik Pelayanan Informasi Publik 2025

Selasa, 25 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?