Umum

Dua Warga Aceh Utara Pemilik Senjata Api Ilegal Ditangkap

LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus pidana kepemilikan senjata api yang menjerat dua tersangka warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara yakni SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44),

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

AKP Agus Riwayanto Diputra memaparkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya pada Jum’at, 19 Mei 2023 dengan penyergapan saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Baca Juga:  Kakek 61 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak 11 Tahun

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan masyarakat yang dibuat takut dan resah atas aktivitas para tersangka sebelumnya yang mana mereka dilaporkan sering sekali menembak di kawasan tambak warga,” ungkap AKP Agus.

Dari hasil penggeledahan saat dilakukan penangkapan didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Kemudian, dari pengembangan yang dilakukan kembali ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor.

Diketahui pula jika tersangka H merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Baca Juga:  Deninteldam IM Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Lamteuba, 3.500 Batang Dimusnahkan

“Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan lagi 5 kendaraan bermotor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus.

Terkait asal muasal sejata api rakitan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan menurut pangakuan tersangka SB senjata itu didapat dari Abu Razak, pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

“Dalam kasus ini terhadapa kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Penjara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait