Umum

Jabatan Achmad Marzuki Diperpanjang, MTA Ajak Semua Bersatu Demi Aceh

BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk satu tahun ke depan atau periode 2023-2024.

“Keputusan Presiden (Keppres) tersebut sudah diterima langsung oleh Pak Pj Gubernur Achmad Marzuki yang diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Rabu siang (5/7/2023) di Kantor Kemendagri RI, Jakarta,” kata Muhammad MTA, Rabu sore di Banda Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Kapolres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan di Sejumlah Kecamatan Hoaks

Lebih lanjut MTA mengatakan, pada Selasa (4/7/2023) sore juga telah digelar evaluasi triwulan IV kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Di akhir keterangannya, MTA juga mengajak semua pihak untuk bersatu demi Aceh yang lebih baik ke depan.

Baca Juga:  Perlu Hadir Ulama Damaikan Perselisihan Kepala Daerah dengan Wakilnya di Pidie Jaya 

“Banyak hal yang mesti terus sama-sama kita perbaiki, mari terus bersatu demi Aceh yang lebih baik dan bermartabat,” ajak MTA. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait