Hukum

Mantan Kadis Pendidikan Aceh Jadi Tersangka Korupsi Wastafel

BANDA ACEH — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada tahun 2020.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh tahun 2020 berinisial RF selaku Pengguna Anggaran (PA).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kemudian mantan Kabid Pembinaan SMA berinisial ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ML selaku Pejabat Pengadaan.

Baca Juga:  Selesaikan Kasus Pencurian, RS Harapan Bunda Banda Aceh dan Keluarga Pasien Berdamai

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final.

Baca Juga:  Terdakwa Akui Ambil Berita Media Online, Tak Tahu Kebenaran Tuduhan Rp132 Miliar terhadap Mantan Sekda Aceh

Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait