Hukum

Polisi Tangkap Empat Pencuri BBM dan Baterai Tower Telkomsel di Simeulue

SIMEULUE – Polres Simeulue mengungkap kasus tindak pidana pencurian bahan bakar minyak (BBM) dan baterai tower jaringan Telkomsel yang terjadi di wilayah Simeulue.

Hal itu disampaikan Kapolres Simeulue AKBP Sujoko didampingi Wakapolres Simeulue Kompol Arifin B Tampubolon dan penyidik Satreskrim Polres Simeulue, saat menggelar konferensi pers, Rabu (18/10) di Joglo Polres Simeulue.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Banding Jaksa Ditolak, PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Korupsi Mantan Kepala PPI Ujung Serangga Abdya

Menurut Kapolres, sebanyak empat tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah YV (25), warga Desa Labuhan Bakti. AS (25), warga Desa Suka Karya. NA (27), warga Desa Suka Karya dan AP (25), warga Desa Suka Karya.

Selain penangkapan empat pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa empat jerigen minyak Solar dan lima baterai tower milik Telkomsel dan satu unit becak.

Baca Juga:  Dua Pencuri Meteran Air PDAM di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi di 13 Lokasi

Kapolres Simeulue menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya mencari barang bukti lainnya jika ada yang terkait kasus ini.

Kapolres Simeulue juga berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menciptakan situasi yang kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Simeulue. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait