Umum

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Tower XL di Aceh Utara

LHOKSEUMAWE — Polsek Kuta Makmur mengamankan satu tersangka pencurian kabel Remote Radio Unit (RRU) milik XL di Tower STP Desa Cot Seutui, Kuta Makmur, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jum’at (20/10/2023).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Kuta Makmur Ipda Fadhulillah mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Saat itu, petugas maintenance (pemeliharaan) jaringan yang berada di mess Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe menerima telepon dari kantor pusat di Medan.

“Pihak kantor pusat memberitahukan kepada petugas ini bahwa alarm di kantor berbunyi. Selanjutnya, petugas maintenance mengecek ke Tower STP perangkat XL di Desa Cot Seutui,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Aceh Besar Setor Rp2,6 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Kemudian, kata Kapolsek, sekitar Pukul 04.20 WIB, petugas tersebut menemukan kabel yang sudah terpotong sepanjang 480 meter di bawah tower.

Merasa curiga, petugas maintenance mengecek dengan mengarahkan arah senter ke atas tower dan melihat ada satu orang di atas tower.

Petugas tersebut, kata Ipda Fadhulillah, memanggil salah satu warga yang baru pulang dari masjid untuk meminta melaporkan aksi pencurian ke perangkat desa, pukul 07.30 Wib.

Polsek Kuta Makmur yang menerima informasi, langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan terduga pelaku berinisial MS (26) warga Dewantara, Aceh Utara.

Baca Juga:  Tokoh Pers Aceh Sjamsul Kahar Meninggal Dunia

Kapolsek menambahkan, barang bukti yang ikut diamankan satu unit sepeda motor matic, kabel sepanjang 480 meter, tas sandang warna hitam, sebelah pisau cutter dan sebuah tang.

Aksi pencurian itu dilakukan dua pelaku, satu berhasil diamankan dan sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Lhokseumawe.

“Satu terduga pelaku lain yakni MU (29) warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara melarikan diri saat petugas pemeliharaan tower tiba di TKP dan sedang kita lakukan pengejaran,” jelasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait