Aceh

Satpol PP Banda Aceh Amankan ODGJ Ganggu Usaha Warga

BANDA ACEH – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) pada Senin pagi (30/10).

ODGJ tersebut diamankan di kawasan Jln Mr. Mohd. Hasan, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PPWH Banda Aceh Zakwan melalui Komandan Pleton (Danton) 2 Lukmah Hakim mengatakan, pihaknya menerima aduan dari seorang pemilik usaha yang resah dengan keberadaan ODGJ tersebut.

Baca Juga:  300 Perceraian di Banda Aceh dalam Sembilan Bulan, 80 Persen Istri Gugat Cerai Suami Dipicu Judi Online 

“Warga melaporkan ada ODGJ yang berkeliaran di tempat usahanya, bahkan keberadaan ODGJ tersebut sudah mengganggu operasional warung kopi pelapor,” kata Lukman.

Petugas Satpol PP-WH kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan ODGJ tersebut. ODGJ berjenis kelamin laki-laki itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“ODGJ tersebut sudah diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Aceh untuk mendapatkan perawatan dan perhatian lebih lanjut sesuai dengan kebutuhannya,” tambah Lukman.

Baca Juga:  Gempar! Dua Ruko Jadi Pabrik Sabu Jaringan Internasional di Pidie Digerebek, 1,1 Ton Barang Bukti Disita

Lukman mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya jika menemukan adanya ODGJ yang keberadaannya sudah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tentu yang dilaporkan adalah yang sudah sampai pada tahap mengganggu dan membuat tidak nyaman” tutup Lukman. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait