INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Bireuen Damaikan Kasus Pria Bisu Aniaya Dua Teman Tuna Wicara

Last updated: Jumat, 26 Januari 2024 20:18 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
JPU pada Kejari Bireuen, Kamis (25/1/2024) melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif tindak pidana penganiayaan oleh tersangka M dengan korban S dan NS
JPU pada Kejari Bireuen, Kamis (25/1/2024) melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif tindak pidana penganiayaan oleh tersangka M dengan korban S dan NS
SHARE

BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (25/1/2024) melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) terhadap tindak pidana penganiayaan oleh tersangka M dengan korban S dan NS. Ketiganya merupakan Tuna Wicara.

Proses RJ dipimpin oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Dedi Maryadi SH MH didampingi Aditya Gunawan SH MH selaku Jaksa Fasilitator dan dihadiri kedua pihak korban dan kedua tersangka, termasuk keluarga dan perangkat gampong.

Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Perkara ini bermula pada hari Sabtu, 16 September 2023 saat korban S bersama korban NS sedang makan di Cafe Teras Rumah di Desa Pulo Kiton, lalu tiba-tiba tersangka M datang ke cafe tersebut dan langsung memukul kepala korban S dan memukul korban NS di bagian pelipis mata kanan.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian saksi F melerai kejadian tersebut dan menyuruh tersangka pergi.

Setelah tersangka pergi, saksi korban S menghubungi saksi lainya dan menceritakan kejadian yang dialami korban S dan NS, dan menyuruh korban S dan NS pergi ke rumahnya yang bertempat di Desa Krueng Juli.

- ADVERTISEMENT -
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Sesampainya di depan rumah saksi, korban kembali bertemu dengan tersangka M, lalu tersangka menabrak sepeda motornya ke sepeda motor korban, kemudian tersangka langsung membacok kepala korban S dengan menggunakan parang sehingga mengalami pendarahan, kemudian kedua korban dibawa ke rumah sakit.

Akibat perbuatan tersangka tersebut korban S mengalami luka robek di kepala bagian tengah belakang dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm.

Bengkak di kepala kiri dengan ukuran 2 cm dan lebar 1 cm, memar kemerahan di kepala kiri dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 1 cm.

Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Luka lecet di kepala bagian bagian kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm, luka lecet di dahi kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm serta luka lecet di alis kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,4 cm.

- ADVERTISEMENT -

Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 113 / 2023, yang dikeluarkan pada 20 september 2023 dan ditandatangani oleh dr Rauzah dokter pemeriksa pada RSUD dr Fauziah Kabupaten Bireuen. (IA)

TAGGED:aniayabireuenbisudamaikanduahukumJPU pada Kejari BireuenKamis (25/1/2024) melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif tindak pidana penganiayaan oleh tersangka M dengan korban S dan NSkasuskejaripriatemantunawicara
Previous Article Tenda darurat untuk aktivitas belajar sementara santri pasca kebakaran Dayah Babul Maghfirah Cot Keu'eung Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar Pemerintah Aceh Pasang Tenda Darurat Untuk Belajar Santri Pasca Dayah Babul Maghfirah Terbakar
Next Article Pihak Satlantas Polresta Banda Aceh menutup sejumlah ruas jalan menuju Stadion H Dimurthala Lampineung karena ada kampanye akbar Anies Baswedan pada Sabtu pagi (27/1) Ada Kampanye Anies, Polisi Tutup Sejumlah Ruas Jalan di Banda Aceh

Populer

Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum
Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar
Selasa, 4 November 2025
Umum
Tabung Gas Medis Meledak di Aceh Barat, Dua Warga Tewas Mengenaskan
Rabu, 5 November 2025
Penandatanganan MoU dilakukan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Direktur Exzellenz Institut, Dr. Agoeng Wibowo, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (4/11). (Foto: Ist)
Umum
Pemko Banda Aceh dan Exzellenz Institut Jalin Kerja Sama Pendidikan ke Jerman
Rabu, 5 November 2025
Dzakwan Dhiya Ramadhana, siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Besar meraih Juara II Nasional OSN 2025 bidang Fisika. (Foto: Ist)
Pendidikan
Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika
Senin, 13 Oktober 2025
Pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, bernama Dedi Saputra, menghina agama Islam dan menghujat Nabi Muhammad melalui unggahan di media sosial. (Foto: Ist)
Aceh
Hina Islam dan Murtad, Pemilik Akun TikTok TERSADARKAN Dilaporkan ke Polda Aceh
Rabu, 5 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Aceh, Senin (3/11).
HukumUmum

Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi Miliaran di Dinas Perkim Aceh

Senin, 3 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didesak perintahkan jajarannya mengusut tuntas sejumlah proyek mangkrak di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Didesak Usut Proyek Mangkrak di Aceh Timur

Minggu, 2 November 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Hukum

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur D Jampidum, Dr Sugeng Riyanta SH MH dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, di aula Kejati Aceh, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Hukum

Direktur D Jampidum Supervisi Kejati Aceh: Jaksa Jangan Sekadar Penuntut, Tapi Pengendali Perkara

Kamis, 30 Oktober 2025
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum

Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak

Kamis, 30 Oktober 2025
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

Rabu, 29 Oktober 2025
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?