Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hanya Satu Paslon Gubernur Jalur Independen Serahkan Syarat Dukungan ke KIP Aceh

KIP Aceh menerima syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 atas nama dr Said Syahrizal dan Said Amir Azan pada Ahad malam (12/5/2024). (Foto: For Infoaceh.net l)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 atas nama dr Said Syahrizal HA MM dan Said Amir Azan ST MEng pada Ahad malam, (12/5/2024) pukul 23.34 WIB, bertempat di kantor KIP Aceh.

Penyerahan dilakukan oleh bakal pasangan calon tersebut kepada Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Sayuni bersama Anggota KIP Aceh, Hendra Darmawan dan Ahmad Mirza Safwandy serta disaksikan oleh Anggota Panwaslih Aceh, Muhammad.

Hadir Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KIP Aceh bersama Staf Sekretariat KIP Aceh.

Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 paling sedikit 165.476 dukungan dengan sebaran pada 12 Kabupaten/Kota.

Hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024.

Jadwal penerimaan penyerahan dukungan dan sebaran ini telah dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 yang telah diumumkan oleh KIP Aceh pada media massa dan media sosial.

Hingga hari terakhir tanggal 12 Mei 2024 hanya terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan akses SILON Pilkada.

Terhadap jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh bakal pasangan calon Said Syahrizal dan Said Amir Azan, sebut Agusni, KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan,” terangnya. (MUS)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Netizen Jadi Bertanya-tanya Pemain Judi Ditangkap karena Rugikan Bandar, Berarti Polisi Tahu Bandarnya, Kenapa Gak Ditangkap?
Ini Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Jokowi, Semua Bilang Atas Perintah Presiden
Kita Tak Bisa Ditipu Lagi

Kita Tak Bisa Ditipu Lagi

Umum
Setelah Main Bareng Mantan hingga Pratama Arhan Hapus Foto Nikah, Azizah Salsha Ketahuan Tak Lagi Pakai Cincin Kawin
Silfester Matutina Wajib Dipenjara Meski Klaim Damai dengan JK
Siswa SMA Riau Raih Penghargaan Usai Berhasil Bobol Sistem Keamanan Siber NASA
Duel Berdarah Sesama Turis China di Restoran Bali, Dua Nyaris Tewas Ditusuk Pecahan Gelas
Janji Jerat "Big Fish", KPK Kebut Tuntaskan Kasus Google Cloud dan Kuota Haji
Ini 5 Buron yang Harus Ditangkap KPK

Ini 5 Buron yang Harus Ditangkap KPK

Umum
Salah satu korban pelanggaran HAM berat Aceh, Muhammad Syukur, korban selamat Tragedi Simpang KKA tahun 1999, yang hingga kini mengalami gangguan kejiwaan akibat luka fisik dan trauma psikis. (Foto: Ist)
Amnesti, Abolisi dan Urgensi Reshuffle
KPK Tetap Kejar Buron Harun Masiku Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti
Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN soal Rombel 50 Siswa
Seorang jamaah haji asal Bener Meriah, Muhammad Sali (74), meninggal dunia di RS King Fahad Madinah, Rabu, 5 Agustus 2025, pukul 14.16 Waktu Arab Saudi.
Tutup