Banda Aceh, Infoaceh.net — Dua puluh satu tahun setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, Aceh kembali dihadapkan pada sejumlah agenda penting terkait keberlanjutan perdamaian, kekhususan daerah, serta arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Momentum 21 tahun perdamaian Aceh menjadi ruang untuk mengevaluasi perjalanan damai sekaligus membahas masa depan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk wacana perubahan regulasi tersebut di tengah dinamika politik dan hukum nasional.
Persoalan itu menjadi pembahasan dalam diskusi publik yang digelar DPW PKS Aceh bertajuk “21 Tahun Damai Aceh, Revisi UUPA dan Masa Depan Kesejahteraan Aceh” di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari politisi, akademisi, praktisi hukum hingga tokoh yang memiliki keterlibatan dalam sejarah proses perdamaian Aceh.
Forum tersebut tidak hanya membicarakan kemungkinan perubahan UUPA, tetapi juga menyoroti bagaimana regulasi kekhususan Aceh dapat tetap menjadi instrumen untuk menjaga perdamaian sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPW PKS Aceh, Ismunandar ST saat membuka kegiatan mengatakan pembangunan Aceh membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan tidak dapat hanya dibebankan kepada partai politik.
Menurutnya, partai politik merupakan salah satu bagian dari kekuatan masyarakat yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Membangun Aceh tentunya bukan hanya partai politik saja, tetapi semua harus terlibat. Akademisi, cerdik pandai dan pemangku kepentingan lain, semuanya dibutuhkan untuk membangun Aceh,” ujar Ismunandar.
Ia berharap forum tersebut dapat menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antarelemen masyarakat sehingga berbagai persoalan Aceh dapat dibicarakan secara terbuka dan menghasilkan gagasan yang dapat ditindaklanjuti.
Ismunandar juga menilai penguatan komunikasi antara unsur politik, akademisi, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya penting dalam menentukan arah pembangunan Aceh ke depan.
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil yang menjadi keynote speaker dalam diskusi tersebut, mengingatkan bahwa memahami perdamaian Aceh tidak cukup hanya dengan melihat penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Menurutnya, perdamaian yang berlangsung selama lebih dari dua dekade merupakan hasil dari perjalanan sejarah yang panjang dan tidak terlepas dari pengalaman pahit masyarakat Aceh selama konflik bersenjata.
Karena itu, kata Nasir, generasi saat ini perlu memahami bagaimana konflik memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.
“Memahami damai Aceh akan lebih bermakna kalau semua paham bagaimana pedihnya perang di Aceh itu sendiri,” kata Nasir.
Ia menegaskan, Aceh harus dibaca secara utuh dengan mempertimbangkan perjalanan sejarahnya sejak masa kolonial, penjajahan, konflik bersenjata hingga proses perdamaian dan kondisi Aceh saat ini.
“Melihat Aceh harus dengan ketulusan. Jadi untuk membaca Aceh harus utuh,” ujarnya.
Menurut Nasir, pemahaman terhadap sejarah tersebut penting agar berbagai kebijakan yang berkaitan dengan Aceh tidak dilepaskan dari konteks sosial, politik dan sejarah yang melatarbelakangi lahirnya perdamaian.
UUPA Dinilai Bukan Undang-Undang Biasa
Perspektif hukum dan akademik disampaikan Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Husni Jalil SH MHum
Ia membahas kedudukan UUPA dalam sistem hukum Indonesia sekaligus berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan kekhususan Aceh.
Menurut Husni, UUPA memiliki posisi strategis karena lahir dari proses politik dan perdamaian yang melibatkan pemerintah Republik Indonesia dan pihak Aceh.
Karena itu, menurutnya, UUPA tidak dapat dipandang semata-mata sebagai produk legislasi biasa.
“UUPA merupakan kontrak politik konstitusional antara pemerintah RI dan rakyat Aceh, bukan sekadar UU biasa, melainkan perwujudan komitmen,” ujarnya.
Pandangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan mengenai rencana atau wacana revisi UUPA.
Husni menegaskan, setiap perubahan terhadap UUPA harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan substansi kesepakatan damai yang telah menjadi fondasi penyelesaian konflik Aceh.
“Jadi revisi UUPA harus tetap menghormati substansi MoU Helsinki,” tegasnya.
Menurutnya, jangan sampai perubahan regulasi justru mengurangi kewenangan dan kekhususan Aceh yang telah diberikan melalui UUPA.
Sementara itu, Dr Taqwaddin Husin, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, menekankan bahwa ukuran keberhasilan perdamaian tidak semata-mata dilihat dari tidak adanya lagi konflik bersenjata.
Menurutnya, perdamaian harus memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.
Perdamaian, kata Taqwaddin, idealnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan, keadilan, pemerintahan yang baik serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, setelah 21 tahun MoU Helsinki, evaluasi terhadap perdamaian harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantif: sejauh mana masyarakat Aceh telah menikmati manfaat perdamaian tersebut.
Pembangunan ekonomi, pelayanan publik, keadilan sosial dan tata kelola pemerintahan menjadi bagian penting dari keberlanjutan perdamaian.
Perspektif historis juga disampaikan Munawarliza Zainal, salah satu tokoh yang terlibat dalam proses perundingan Helsinki dan pernah menjabat sebagai Wali Kota Sabang periode 2007–2012.
Ia mengingatkan bahwa tantangan Aceh setelah lebih dari dua dekade perdamaian tidak hanya bagaimana mempertahankan stabilitas keamanan, tetapi juga memastikan pemerintahan berjalan efektif dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, perdamaian harus diikuti dengan kemampuan pemerintah dalam membangun institusi yang kuat, memberikan pelayanan publik yang baik dan menciptakan kesejahteraan.
“Tantangan kita saat ini adalah bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik di Aceh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan isu tata kelola pemerintahan sebagai salah satu agenda penting dalam perjalanan Aceh pascakonflik.
Revisi UUPA Jangan Mengurangi Kekhususan Aceh
Sementara itu, Sekretaris Umum DPW PKS Aceh, Kasibun Daulay, yang memandu jalannya diskusi, mengatakan forum tersebut menjadi ruang penting untuk melihat kembali perjalanan perdamaian Aceh sekaligus membicarakan arah perubahan UUPA.
Menurutnya, perubahan regulasi harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat perdamaian dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru mengurangi kekhususan yang telah menjadi bagian penting dari penyelesaian konflik Aceh.
“Harapannya, perubahan yang dilakukan tidak mengurangi substansi kekhususan Aceh, tetapi justru memperkuat landasan hukum bagi peningkatan kesejahteraan, keadilan dan keberlanjutan perdamaian,” kata Kasibun.
Ia menilai pembahasan mengenai UUPA tidak boleh hanya menjadi agenda politik dan hukum di tingkat pusat maupun elite daerah. Masyarakat Aceh juga perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan mengenai masa depan kekhususan Aceh.
Pasalnya, UUPA merupakan salah satu instrumen utama yang mengatur berbagai kekhususan Aceh, termasuk kewenangan pemerintahan, kelembagaan, politik, ekonomi serta sejumlah aspek kehidupan sosial masyarakat.
Diskusi publik yang digelar PKS Aceh tersebut pada akhirnya menempatkan perjalanan 21 tahun perdamaian sebagai momentum untuk melakukan refleksi sekaligus menatap masa depan.
MoU Helsinki telah mengakhiri konflik bersenjata antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu fondasi penting lahirnya UUPA.
Namun, perjalanan perdamaian tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan maupun lahirnya regulasi.
Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh komitmen perdamaian dapat diterjemahkan dalam kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
Karena itu, pembahasan mengenai revisi UUPA menjadi isu strategis. Di satu sisi, perubahan regulasi dapat diperlukan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Aceh. Namun di sisi lain, proses tersebut harus tetap menjaga semangat dan substansi perdamaian yang menjadi dasar lahirnya UUPA.
Bagi Aceh, 21 tahun perdamaian bukan sekadar angka dalam perjalanan sejarah. Momentum tersebut menjadi kesempatan untuk mengevaluasi apa yang telah dicapai, apa yang masih menjadi persoalan, serta bagaimana kekhususan Aceh dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, masa depan Aceh tidak hanya ditentukan oleh bagaimana perdamaian dipertahankan, tetapi juga oleh bagaimana perdamaian tersebut diterjemahkan menjadi pemerintahan yang baik, pembangunan yang adil, ekonomi yang tumbuh, serta kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat.


















