INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Buat SIM Wajib Lampirkan BPJS Menyulitkan Warga Aceh, Polda Jangan Aneh-aneh

Last updated: Senin, 10 Juni 2024 09:25 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
syarat wajib melampirkan kartu JKN atau BPJS untuk mengurus SIM dinilai bakal menyulitkan warga Aceh. Foto: Istimewa
syarat wajib melampirkan kartu JKN atau BPJS untuk mengurus SIM dinilai bakal menyulitkan warga Aceh. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Rencana pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh yang akan memberlakukan syarat wajib melampirkan kartu Jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) dinilai bakal menyulitkan warga Provinsi Aceh.

“Menyoal rencana Polda Aceh baru-baru ini yang akan mensyaratkan kartu JKN menjadi syarat pengurusan SIM, merupakan tindakan yang hanya akan membuat hidup masyarakat semakin sulit,” ujar pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman, Senin (10/6/2024).

Lima Tower Transmisi PLN Roboh Diterjang Banjir di Bireuen, Listrik Sebagian Aceh Padam

Menurutnya, hal itu mengingat saat ini saja penerima Jaminan kesehatan Aceh (JKA) mencapai 900.000 jiwa di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Itu artinya ada sejumlah 900.000 orang tersebut warga Aceh yang belum terdaftar di BPJS atau tidak memiliki kartu JKN, sehingga mereka tidak bisa memenuhi syarat BPJS untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM,” ungkap Nasrul Zaman.

Ditambahkannya, Polda Aceh harus memahami bahwa kesehatan (JKN) itu merupakan hak warga negara bukan kewajiban dan karena itulah Pemerintah Aceh sudah satu dasawarsa lebih memberikan universal coverage untuk layanan kesehatan tersebut bagi warga Aceh tanpa kecuali.

- ADVERTISEMENT -
Tak Tegas Tindak PT BSM di Samadua, Komitmen Bupati Mirwan dan Gubernur Aceh Diragukan

Kehidupan masyarakat pasca covid-19 belumlah pulih, ekonomi masih sulit dan kehidupan masyarakat masih jauh dari kata sejahtera.

“Sehingga Ditlantas Polda Aceh tak perlu berbuat aneh-aneh untuk sesuatu yang bukan Tupoksi wajibnya,” terangnya.

Kata Nasrul Zaman, saat ini masih sangat banyak layanan kepolisian lainnya yang masih butuh pembenahan menjadi lebih baik, mulai dari satuan lalu lintas, tindak pencegahan kriminalitas bahkan narkoba yang semakin hari terus meningkat dan menjadi keluhan masyarakat Aceh.

Tangki Penyimpanan Kondensat PGE Terbakar di Area PAG Lhokseumawe

“Hal itu jauh lebih penting ditangani ketimbang ikut cawe-cawe soal kartu JKN warga Aceh,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -

Diberitakan sebelumnya
Ditlantas Polda Aceh akan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan permohonan untuk mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Penerapan uji coba atau sosialisasi ini akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (5/6/2024).

Menurut Iqbal, Aceh terpilih sebagai salah satu daerah uji coba karena tingginya cakupan kepesertaan JKN. Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Aceh mencapai 95 persen.

“Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah Aceh sudah menjadi peserta JKN,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 9 Ayat 1 Huruf a angka 5A Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

“Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS merupakan syarat administrasi penerbitan SIM,” terang Iqbal.

Iqbal menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri untuk menerapkan aturan tersebut. (RED)

Previous Article Img 20240610 Wa0013 Seorang Nenek Tewas Ditabrak Motor Saat Menyeberang Jalan di Batoh
Next Article Universitas Muhammadiyah (UNMUHA) Aceh menyatakan akan mengikuti instruksi dari PP Muhammadiyah terkait penarikan dana dari BSI Taati Perintah PP Muhammadiyah, Kampus Unmuha Aceh Siap Tarik Dana dari BSI

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Pemkab Aceh Besar menyurati Mendagri untuk mengusulkan penghapusan Desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada
Aceh
Surati Mendagri, Pemkab Aceh Besar Usulkan Hapus Desa Pulo Bunta
Sabtu, 11 Maret 2023
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Bobby Nasution dan Airlangga
Umum
Faisal Basri Sebut Bobby Nasution dan Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel: “Data Saya Dapat Langsung dari KPK”
Kamis, 29 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Illiza Sambut Menteri Ekraf, Dorong Produk Ekraf Banda Aceh Tembus Pasar Global

Rabu, 26 November 2025
Umum

Danrem Teuku Umar Lantik Dandim Abdya dan Danyonif 116/GS

Selasa, 25 November 2025
Gedung PMI Aceh.
Umum

Kontroversi Musprov PMI Aceh: Panitia Sudah Berkoordinasi, Tiga Surat Resmi Dikirim ke Gubernur

Selasa, 25 November 2025
Malam puncak HUT ke-69 Kabupaten Aceh Selatan, di Lapangan Naga Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (24/11).
Umum

Kabupaten Aceh Selatan Peringati HUT ke-69

Selasa, 25 November 2025
Brigjen TNI Hasandi Lubis terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov Perbakin Aceh periode 2025–2029. (Foto: Ist)
Umum

Brigjen Hasandi Lubis Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum Perbakin Aceh

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Umum

Alasan Mualem Minta Musprov PMI Aceh Ditunda: Panitia Tidak Ada Koordinasi

Selasa, 25 November 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK

Selasa, 25 November 2025
Umum

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik Pelayanan Informasi Publik 2025

Selasa, 25 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?