INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Sengketa Tanah Kuala Village Lambaro Skep, Jafaruddin Husin Ajukan Banding

Last updated: Minggu, 15 September 2024 22:49 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Objek sengketa tanah restoran Kuala Village di Lambaro Skep, Banda Aceh
Objek sengketa tanah restoran Kuala Village di Lambaro Skep, Banda Aceh
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tergugat I dalam perkara gugatan atas objek sengketa tanah Kuala Village di Lambaro Skep, Banda Aceh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kuasa Hukum Pemohon Banding, Arifin mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah memutuskan perkara gugatan tersebut pada Senin (19/8/2024). Atas putusan tersebut tergugat I telah menyatakan banding
pada Kamis (29/8/2024).

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

“Yang telah di putusan oleh PN Banda Aceh, telah terdapat pertentangan di dalam amar putusan tersebut dengan fakta tanah yang ada di lapangan,” kata Arifin, pada Ahad (15/9/2024).

- ADVERTISEMENT -

Dimana, di satu sisi Judex Facti PN Banda Aceh menolak gugatan para penggugat untuk menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 412 terhadap tanah seluas 3.032 meter persegi atas nama Jafaruddin Husin, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 10555 terhadap tanah seluas 10.679 meter persegi atas nama Jafaruddin Husin.

Namun, lanjut Arifin, di sisi lain Judex Facti PN Banda Aceh di dalam putusannya malah menyatakan objek sengketa sebidang tanah dengan luas 5.300 meter persegi adalah milik Alm. Bakri Ibrahim.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

“Padahal pada saat dilakukan sidang pemeriksaan setempat, nyatanya letak dan batas-batas tanah seluas 5.300 meter persegi tersebut tidak pernah diperiksa/diukur sehingga putusan tersebut telah menyebabkan tumpang tindih antara tanah seluas 10.679 meter persegi sesuai Sertipikat nomor 10.555 Hak Milik Jafaruddin Husin (Tergugat I/Pemohon Banding) dengan tanah seluas 5.300 meter persegi yang dikabulkan PN Banda Aceh sebagai milik Alm. Bakri Ibrahim,” jelasnya.

Kemudian, PN Banda Aceh dalam amar putusannya tersebut juga menyatakan bahwa objek sengketa tanah milik Alm. Bakri Ibrahim yang dibeli dari M. Daud seluas 4.284 m2 dengan sisa tanah seluas 1.210 meter persegi telah menjadi 2 bagian adalah milik Alm. Bakri Ibrahim.

“Padahal saat dilakukan pemeriksaan setempat, tanah tersebut juga tidak pernah diperiksa/diukur sehingga tidak jelas dimana letak dan batas tanahnya, maka putusan tersebut juga telah mengakibatkan tumpang tindih antara tanah seluas 3.032 meter persegi sesuai Sertipikat nomor 412 Hak Milik Jafaruddin Husin (Tergugat V Pemohon Banding) dengan tanah seluas 1.210 meter persegi yang dikabulkan Judex Facti PN Banda Aceh menjadi 2 bahagian,” terangnya.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Sehingga, berdasarkan dasar/alasan tersebut, untuk memperjelas letak dan batas batas tanah objek sengketa, dan terciptanya kepastian hukum demi menghindari permasalahan tumpang tindih letak dan batas batas tanah pihaknya memohon untuk dilakukan kembali pemeriksaan setempat, karena dalam per data harus jelas dan rinci.

- ADVERTISEMENT -

“Maka kami memohon dengan sangat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh cq majelis yang mengadili perkara ini pada tingkat banding untuk berkenan melaksanakan kembali pemeriksaan setempat (descente) terhadap keseluruhan tanah yang menjadi objek sengketa yang dilakukan penggugat atau terbanding dalam perkara A quo,” demikian harapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan gugatan terkait sengketa tanah di Kuala Village, Lambaro Skep, Banda Aceh, pada 19 Agustus 2024.

Sidang yang dipimpin Said Hasan sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Zulkarnain dan Yusuf sebagai hakim anggota, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan ahli waris Alm. Bakri Ibrahim.

Para Penggugat, yaitu Keumalawati (Penggugat I), Zahara (Penggugat II), Soraya (Penggugat III), M. Zaini (Penggugat IV), Burida Bakri (Penggugat V), dan Ardhina Bakri (Penggugat VI), hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Sementara para Tergugat, yaitu Jafaruddin Husin (Tergugat I), Zulkifli Ubit (Tergugat II), Jamaliah (Tergugat III), Charmoini (Tergugat IV), Keuchik Desa Lambaro Skep (Tergugat V), dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh (Tergugat VI).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi para Tergugat dan menyatakan tanah sengketa seluas 5.300 meter persegi adalah milik Alm. Bakri Ibrahim, yang merupakan suami dan ayah kandung para penggugat.

Tanah tersebut dibeli dari M. Daud, Ramli Sarong, dan Sarong. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai tanah seluas 1.210 meter persegi milik Alm. Bakri Ibrahim adalah perbuatan melawan hukum.

Previous Article Img 20240915 Wa0075 Kalahkan Jabar, Anggar Aceh Raih Emas Nomor Floret Beregu Putra
Next Article Img 20240915 Wa0081 Peringatan Maulid, Pj Gubernur Safrizal Ajak Teladani Rasulullah untuk Membangun Aceh

Populer

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Ekonomi
Bahlil: Negara Maju Saja Dulu Babat Hutan, Kenapa Kita Dilarang Keruk SDA?
Rabu, 25 Juni 2025
Syariah
Usai Terbakar, Asrama dan RKB Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Dibangun Kembali 
Sabtu, 29 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
BNPB Ungkap Tiga Kabupaten Terisolir di Aceh Akibat Banjir-Longsor: Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues
Sabtu, 29 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?