INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Sengketa Tanah Kuala Village Lambaro Skep, Jafaruddin Husin Ajukan Banding

Last updated: Minggu, 15 September 2024 22:49 WIB
By Hasrul
Share
5 Min Read
Objek sengketa tanah restoran Kuala Village di Lambaro Skep, Banda Aceh
Objek sengketa tanah restoran Kuala Village di Lambaro Skep, Banda Aceh
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tergugat I dalam perkara gugatan atas objek sengketa tanah Kuala Village di Lambaro Skep, Banda Aceh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kuasa Hukum Pemohon Banding, Arifin mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah memutuskan perkara gugatan tersebut pada Senin (19/8/2024). Atas putusan tersebut tergugat I telah menyatakan banding
pada Kamis (29/8/2024).

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

“Yang telah di putusan oleh PN Banda Aceh, telah terdapat pertentangan di dalam amar putusan tersebut dengan fakta tanah yang ada di lapangan,” kata Arifin, pada Ahad (15/9/2024).

- ADVERTISEMENT -

Dimana, di satu sisi Judex Facti PN Banda Aceh menolak gugatan para penggugat untuk menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 412 terhadap tanah seluas 3.032 meter persegi atas nama Jafaruddin Husin, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 10555 terhadap tanah seluas 10.679 meter persegi atas nama Jafaruddin Husin.

Namun, lanjut Arifin, di sisi lain Judex Facti PN Banda Aceh di dalam putusannya malah menyatakan objek sengketa sebidang tanah dengan luas 5.300 meter persegi adalah milik Alm. Bakri Ibrahim.

- ADVERTISEMENT -
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

“Padahal pada saat dilakukan sidang pemeriksaan setempat, nyatanya letak dan batas-batas tanah seluas 5.300 meter persegi tersebut tidak pernah diperiksa/diukur sehingga putusan tersebut telah menyebabkan tumpang tindih antara tanah seluas 10.679 meter persegi sesuai Sertipikat nomor 10.555 Hak Milik Jafaruddin Husin (Tergugat I/Pemohon Banding) dengan tanah seluas 5.300 meter persegi yang dikabulkan PN Banda Aceh sebagai milik Alm. Bakri Ibrahim,” jelasnya.

Kemudian, PN Banda Aceh dalam amar putusannya tersebut juga menyatakan bahwa objek sengketa tanah milik Alm. Bakri Ibrahim yang dibeli dari M. Daud seluas 4.284 m2 dengan sisa tanah seluas 1.210 meter persegi telah menjadi 2 bagian adalah milik Alm. Bakri Ibrahim.

“Padahal saat dilakukan pemeriksaan setempat, tanah tersebut juga tidak pernah diperiksa/diukur sehingga tidak jelas dimana letak dan batas tanahnya, maka putusan tersebut juga telah mengakibatkan tumpang tindih antara tanah seluas 3.032 meter persegi sesuai Sertipikat nomor 412 Hak Milik Jafaruddin Husin (Tergugat V Pemohon Banding) dengan tanah seluas 1.210 meter persegi yang dikabulkan Judex Facti PN Banda Aceh menjadi 2 bahagian,” terangnya.

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang
12Next Page
Previous Article Img 20240915 Wa0075 Kalahkan Jabar, Anggar Aceh Raih Emas Nomor Floret Beregu Putra
Next Article Img 20240915 Wa0081 Peringatan Maulid, Pj Gubernur Safrizal Ajak Teladani Rasulullah untuk Membangun Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?