Politik

Ketua KIP Aceh Diberhentikan, Agusni AH Gantikan Saiful Bismi

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang selama ini dibabat Saiful Bismi.

Sebagai penggantinya, Agusni AH ditunjuk sebagai Ketua KIP Aceh periode 2023-2028.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sementara untuk posisi wakil ketua KIP Aceh yang ditinggalkan Agusni, selanjutnya diisi oleh Iskandar Agani yang sebelumnya sebagai Anggota KIP Aceh.

Sementara Saiful Bismi kembali menjadi anggota biasa di KIP Aceh.

Perombakan pimpinan di tubuh KIP Aceh ini terjadi menjelang pelaksanaan Pilkada Aceh yang tidak sampai dua bulan lagi.

Baca Juga:  Konsolidasi Internal, Gerindra Aceh Gelar Diklat Laskar di Jantho

Pergantian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1476 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Serta Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028.

Dalam SK KPU RI yang dilihat Infoaceh.net pada Sabtu (12/10/2024) disebutkan bahwa terdapat tiga komisioner KIP dirombak.

Surat itu ditandatangan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, menyebutkan, memberhentikan Saiful sebagai ketua dan mengangkat Agusni AH dari sebelumnya Wakil Ketua KIP Aceh sebagai pucuk pimpinan.

Baca Juga:  Perkuat Konsolidasi, Sekretaris DPD PKS se-Aceh Ikuti Rakor

Kemudian Wakil Ketua KIP diisi oleh Iskandar Agani. Jabatan ini diemban Agusni AH dan Iskandar sampai berakhirnya masa jabatan Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028.

Sebelumnya, Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 dilantik pada 4 Agustus 2023 lalu oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Ketujuh Komisioner KIP Aceh yang dilantik adalah Saiful Bismi dan Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Iskandar Agani, Khairunnisak, dan Ahmad Mirza Safwandy.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait