Hukum

Kajari Bireuen Perintahkan Stop Pemotongan Dana Petugas PPS

INFOACEH.NET, BIREUEN — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH mengaku mendapatkan laporan adanya pemotongan dana operasional petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah kecamatan di wilayah Bireuen.

“Ada beberapa laporan yang masuk ke saya terkait hal itu. Karena itu, saya minta untuk menghentikan pemotongan dana operasional petugas PPS, itu perbuatan melanggar hukum,” kata Munawal Hadi, Senin, 14 Oktober 2024.

Baca Juga:  Kakek 61 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak 11 Tahun

Munawal belum dapat memastikan tujuan dari pemotongan dana petugas PPS di wilayahnya.

Namun, Munawal memastikan bahwa tim Kejari Bireuen tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan tersebut.

Langkah lainnya yang dilakukan adalah langkah pencegahan agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi.

Informasi dari sejumlah sumber menyebutkan, pemotongan dana operasional petugas PPS dilakukan oleh petugas PPK di atasnya.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Sabang, Motor Curian Ditemukan di Tangan Pembeli

Hal itu terjadi karena saat mendaftar sebagai petugas PPS, mereka harus mendapat rekomendasi dari lembaga tertentu.

Sebagai balas budi, petugas PPS diminta memenangkan kandidat kepala daerah yang didukung oleh lembaga tersebut.

Adapun uang uang dipotong akan dikembalikan jika calon kepala daerah yang didukung lembaga tersebut menang pilkada.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait