INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Pelayanan Publik dan Persaingan Calon Pilkada

Last updated: Senin, 25 November 2024 23:57 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Ilyas Isti ST MAP
Ilyas Isti ST MAP
SHARE
Oleh: Ilyas Isti ST MAP*

BERDASARKAN UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan pendudukan atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara publik.

Pelayanan publik merupakan pelayan dasar yang diselenggarakan pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara pemerintah dikatakan baik jika pelayanan publik yang dilakukan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Banjir Sumatera dan Jejak Kayu yang Mengkhianati Hutan

Pelayanan yang baik dan berkualitas memberikan kepuasan kepada masyarakat. Pelayanan publik merupakan strategi dalam membangun praktik good governance yang mana salah satu tujuannya yaitu untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.

- ADVERTISEMENT -

Jika dianalisis secara spesifik, bahwa pelayanan adalah pemberian hak dasar kepada warga negara atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Perhatian pertama tertuju pada kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

- ADVERTISEMENT -
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
250 Ton Beras Masuk Tanpa Izin: Bukti BPKS Terlalu Lama Dibiarkan Tanpa Pengawasan

Transparansi dan pemenuhan standar merupakan hal mutlak yang harus diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Bahwa berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali untuk menjaring kepala daerah sesuai hasil pemilihan oleh rakyat.

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti

Proses memilih kepala daerah yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

- ADVERTISEMENT -

Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara demokrasi yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Tahun 2024 ini, proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah usai. Walaupun terjadi sedikit permasalahan yang mana akhirnya telah selesai, dan bahkan telah dilantik beberapa saat lalu.

Selain itu, dinamika politik di Indonesia juga tidak kalah penting terkait persaingan antara calon anggota legislatif. Persaingan itu sendiri tidak hanya antar partai, bahkan antara calon dalam satu partai itu sendiri juga terjadi persaingan ketat merebut suara masyarakat.

Persaingan antar calon kepala daerah tidak akan pernah selesai tanpa adanya wawasan kebangsaan, maka untuk meredam perselisihan tersebut, sangat diperlukan adanya wawasan kebangsaan yang luas oleh setiap calon kepala daerah.

Wawasan kebangsaan itu sendiri yaitu bagaimana proses mengimplementasikan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Di level bawah, harus menghilangkan sekat-sekat suku, ras, agama, yang perlu diutamakan adalah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tidak boleh ada lagi ego sektoral, harus mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan demikian, pelayanan publik akan berjalan baik.

Pemberi layanan dan penerima layanan tidak boleh memandang kemenangan dan kekalahan yang telah terjadi dalam Pemilu lalu dan juga untuk Pilkada yang akan datang pada 27 November 2024 ini.

Pemberian layanan khususnya layanan dasar tidak boleh terhenti saat proses Pilkada, pelayanan harus berjalan baik kepada masyarakat.

Kemudian, para aparatur sipil negara (ASN) selaku penyelenggara layanan harus bersikap netral dalam Pilkada, dalam memberikan layanan tidak boleh memandang lawan politik atau bukan, tim sukses suatu pasangan calon atau bukan, semua harus dilayani dengan baik serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelayanan publik pada saat Pilkada tetap harus berlangsung baik, khususnya pelayanan dasar yaitu di bidang kesehatan. Dalam proses pemberian layanan tidak boleh memandang suku, ras, golongan, agama, apalagi membedakan antara tim sukses suatu pasangan calon.

Karena hal itu bertentangan dengan dasar-dasar wawasan kebangsaan. Dinamika New Publik Service (NPS) yang memposisikan masyarakat sebagai pemilik pemerintahan bukan hanya sekedar “pelanggan” dari pelayanan publik.

Pesta demokrasi pemilihan calon kepala daerah tidak boleh menutup layanan kepada masyarakat, apalagi yang bisa berakibat fatal.

*Penulis adalah Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan Piagam Penghargaan kepada juara Kepala SMA berprestasi pada peringatan Hari Guru Nasional di Lapangan Upacara Bungong Jeumpa, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (25/11). (FOTO/MC ACEH BESAR) Peringati HGN, Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Penghargaan untuk Guru Berprestasi
Next Article AM (38), ditangkap usai curi emas seorang PNS di Lampulo dengan memakai senjata mainan. (Foto: Dok. Polsek Kuta Alam) Pakai Senjata Mainan, Pria Asal Langsa Nekat Curi 12 Mayam Emas dan Uang PNS di Lampulo

Populer

Dirut BSI Anggoro Eko Cahyo menyerahkan bantuan untuk masyarakat Aceh sebanyak 27 to logistik, yang diterima Wagub Fadhlullah di Bandara Malikussaleh Lhokseumawe, Senin (1/12). (Foto: Ist)
Ekonomi
BSI Tambah Bantuan Jadi 27 Ton Logistik untuk Korban Banjir Aceh, Dirut Pimpin Langsung Distribusi  
Selasa, 2 Desember 2025
Relawan kader PKS Aceh turun membantu mengevakuasi jenazah korban banjir bandang dan longsor. (Foto: Ist)
Nasional
Korban Banjir Mulai Kelaparan, PKS Aceh Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional atau Buka Akses Internasional 
Selasa, 2 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Warga Banda Aceh mengeluhan pemadaman listrik yang dinilai tidak adil dan merata di tengah situasi darurat bencana yang melanda wilayah Aceh saat ini.
Aceh
Pemadaman Listrik Tak Adil, Warga Banda Aceh Minta PLN Terapkan Bergilir
Senin, 1 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan

Senin, 17 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Sabtu, 15 November 2025
Riza Syahputra
Opini

Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Rabu, 12 November 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini

Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Rabu, 12 November 2025
Opini

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Senin, 10 November 2025
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?