Politik

Jubir Mualem Sorot Evaluasi 20 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh, Harus Izin Gubernur Terpilih

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Juru Bicara Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf atau Mualem, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man turut menyoroti evaluasi 20 pejabat eselon II Pemerintah Aceh melalui uji kompetensi yang berlangsung pada 23-24 Januari 2025.

Evaluasi Jabatan dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA melalui tim panitia seleksi yang dibentuk dan diketuai oleh Dr Mirza Tabrani SE MBA.

Ampon Man mengatakan, jika pun uji kompetensi itu dilakukan, maka tentunya harus sesuai aturan.

Baca Juga:  Heri Julius dan Raji Firdana Dicopot, DPP NasDem Tunjuk Yunardi Natsir dan Furqan Firmandez Jadi Sekretaris dan Bendahara NasDem Aceh

“Pendapat saya tentang hal ini, jika pun uji kompetensi ini dilakukan, maka harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang tersedia,” ujar Ampon Man dalam keterangannya, Sabtu (25/1).

Selain itu, tambah Ampon Man, evaluasi jabatan dan uji kompetensi pejabat eselon II tersebut di masa transisi juga harus memiliki izin dari Gubernur Aceh terpilih sebagai pihak yang nanti akan berkerja sama dalam tata kelola Pemerintah Aceh ke depan.

“Sebelum evaluasi pejabat ini dilakukan, tentu harus terlebih dahulu melalui konsultasi dan izin dari Gubernur Aceh terpilih dalam hal ini Mualem, sebagai bagian dari proses transisi pemerintahan yang baik,” terang Ampon Man.

Baca Juga:  Konsolidasi Internal, Gerindra Aceh Gelar Diklat Laskar di Jantho

Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA diketahui mengevaluasi 20 pejabat eselon II melalui uji kompetensi yang berlangsung pada 23-24 Januari 2025.

Proses ini dilakukan dengan melibatkan tim panitia seleksi profesional.

Safrizal menegaskan bahwa evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan pejabat yang menduduki posisi strategis memiliki kompetensi dan kinerja terbaik.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait