Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sebelum Aku dan Kamu Jadi Kita: Kenali Manfaat Surat Perjanjian Pranikah

Surat perjanjian pranikah kerap kali diperbincangkan karena beberapa pasangan yang sudah menikah, lalu terjadi perselingkuhan atau kematian, mayoritas mengaku menyesal tidak membuat kesepakatan tersebut untuk melindungi pihak individu pasangan.
Sebelum Aku dan Kamu Jadi Kita: Kenali Manfaat Surat Perjanjian Pranikah

Infoaceh.net, BANDA ACEH– Selain mempersiapkan rangkaian acara pernikahan, pembuatan surat perjanjian pranikah menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dipertimbangkan.

Surat perjanjian pranikah kerap kali diperbincangkan karena beberapa pasangan yang sudah menikah, lalu terjadi perselingkuhan atau kematian, mayoritas mengaku menyesal tidak membuat kesepakatan tersebut untuk melindungi pihak individu pasangan.

Oleh sebab itu, pembuatan surat perjanjian pranikah menjadi persiapan yang perlu dipahami ketentuannya dan cara membuatnya bagi pasangan yang belum menikah atau sedang mempersiapkan pernikahan.

Berdasarkan pasal 35 UU 1 tahun 1974 Undang-Undang Perkawinan, dijelaskan bahwa segala bentuk harta yang diperoleh setelah menikah akan dianggap sebagai milik bersama antara suami dan istri. Namun, hal ini bisa diatur secara berbeda, apabila pasangan telah sepakat sebelumnya melalui perjanjian pranikah.

Dengan adanya perjanjian tersebut, pasangan memiliki keleluasaan untuk menentukan batas kepemilikan masing-masing.

Surat perjanjian pra nikah bukan menjadi dokumen wajib yang dimiliki oleh para pasangan, sehingga bisa dibuat bagi pasangan yang sepakat menginginkan perlindungan hukum atas hak dan kewajibannya.

Perlindungan hukum dalam surat perjanjian pra nikah telah diatur pada Pasal 29 ayat UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Untuk waktu pembuatan surat perjanjian pranikah, tercantum dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yakni dapat dibuat sebelum pernikahan atau sudah dalam hubungan pernikahan.

Sebelum membuat surat perjanjian pra nikah, terdapat persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh pasangan, agar sah dan diakui secara hukum. Berikut dokumen yang perlu disiapkan.

Syarat pembuatan perjanjian pranikah

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pasangan suami istri yang akan membuat perjanjian.

2. Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing pihak atau suami istri.

3. Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang telah ditandatangani dan dilegalisir oleh notaris dan tunjukkan dokumen asli.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Kafilah Aceh mengikuti try out persiapan STQHN selama dua hari, 26–27 Juli 2025 di Dayah Darul Quran Aceh, Gampong Tumbo Baro, Samahani, Kuta Malaka, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Warga India membongkar tenda di pinggir jalan demi jalur truk pengangkut sound horeg raksasa dalam sebuah acara di kawasan Paschim Medinipur, India Timur. (Instagram/@fakta.jakarta)
Presiden Joko Widodo menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 di Yogyakarta, didampingi Iriana Jokowi.
Habib Bahar bin Smith saat tiba di lokasi pelantikan ormas PWI LS di Depok, Minggu (27/7/2025), sebelum akhirnya dimediasi pihak kepolisian.
PPATK umumkan pembekuan sementara rekening dormant untuk cegah penyalahgunaan dalam praktik pencucian uang dan transaksi ilegal. (Foto: Dok. PPATK)
Tangkapan layar video Ome TV yang memperlihatkan perempuan mengaku sebagai admin judi online bekerja di Thailand. Dalam video tersebut, ia mengklaim mendapat Rp3 miliar per tahun dan membayar orang dalam di bandara untuk keluar-masuk Indonesia. (X/@somexthread)
MyPertamina WikenFes 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo menikmati kupi khop khas Aceh saat mengunjungi stan Bhayangkari Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025 di JCC Jakarta, Ahad, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Aktivis dan warga gotong royong membersihkan Sungai Tukad Badung dalam program BRI Peduli.
Kuil Preah Vihear, situs warisan Hindu berusia 900 tahun di perbatasan Kamboja dan Thailand, jadi titik sengketa berdarah dua negara.
Muhammad Fajar (19), pemuda asal Aceh Besar berhasil lulus menjadi prajurit TNI AD, meski hidup dalam keterbatasan ekonomi. (Foto: Ist)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas
MyRepublic Indonesia memperluas jangkauan layanan internet ke kota-kota baru
Koordinator Siaga 98 Hasanuddin mendesak BIN dan Menkopolkam Budi Gunawan turun tangan dalam penyelidikan skandal ijazah Jokowi yang dinilai berpotensi mendelegitimasi institusi negara.
mencari peluang kerja
Destinasi wisata di Thailand, pulau Koh Panyee, salah satu kompetitor Bali yang kini terdampak konflik.
Ketua Umum Partai Demokrat AHY membantah tudingan keterlibatan partainya dalam isu ijazah palsu Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di NTB, Minggu (27/7/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning saat menghadiri peringatan Kudatuli, Jumat (26/7/2025)
Puluhan ribu buruh dari Partai Buruh dan KSPI bakal turun ke jalan serentak di 38 provinsi, membawa enam tuntutan utama kepada pemerintah. (Foto: Dok. KSPI)
Memed Potensio alias Thomas Alva Edi saat mengoperasikan sound system dalam sebuah acara hiburan rakyat. Sosoknya viral berkat ekspresi datar dan julukan kocak dari warganet. (TikTok/@memed_potensio)
Tutup