Umum

Raja Ampat Bukan Milik Investor

Infoaceh.net -Komisi XII DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi ketiga perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Hariyadi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat.

“Kami akan melakukan kunjungan langsung ke Raja Ampat,” tegas Bambang kepada wartawan, Minggu, 8 Juni 2025.

Baca Juga:  Mobil Klinik FDP Mulai Antar-Jemput Pasien RSUDZA, Prioritaskan Warga Terkendala Transportasi

Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.

“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” demikian Bambang Hariyadi.

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

PT ASP, perusahaan asal China, telah terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima oleh Komisi XII DPR.

Baca Juga:  Krisis Anggaran, TVRI Aceh Pecat 17 Kontributor Lewat WhatsApp

PT KSM diketahui telah membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024.

PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, namun disebut belum memiliki izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini menurut Bambang tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait