Umum

Slogan Presisi Bisa Berubah Jika Polri Tidak Tetapkan Budi Arie Tersangka Judol

Infoaceh.net –Slogan Presisi di Polri dinilai bisa berubah artinya jika tidak segera menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi sebagai tersangka kasus dugaan judi online (judol).

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, pada Kamis, 19 Desember 2024, Budi Arie telah diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus judol yang melibatkan mantan anak buahnya di Kemenkominfo, sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga:  Mortir Sisa Konflik Ditemukan di Pinggir Krueng Aceh, Polisi Amankan Lokasi

“Polri semestinya segera menetapkan Budi Arie Setiadi sebagai tersangka kasus dugaan judol,” kata Hari kepada RMOL, Minggu, 8 Juni 2025.

Namun sayangnya kata Hari, hingga 5 bulan pasca pemeriksaan itu, belum ada tanda-tanda penetapan tersangka.

Hal itu menambah kecurigaan publik. Apalagi nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan judol yang melibatkan Zulkarnaen Apriliantony dkk.

Baca Juga:  Realisasi Beasiswa Korban Bencana di BPSDM Aceh Masih Nol, Mahasiswa Terdampak Belum Terima Bantuan

“Ini pertaruhan lembaga Polri memeriksa dan membongkar kasus judi online.

“Apalagi Polri dengan slogan Presisinya akan bisa diartikan dengan kepanjangan ‘Pro REzim Sistem judI Sistem onlIne’, jika kasus Budi Arie masih mengambang dan belum dijadikan tersangka,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait