Umum

Dinasehati Karena Sering Pukul Istri, Seorang Pria di Aceh Utara Bacok Abang Ipar

Lhokseumawe – Seorang pria bernisial SD (43) warga Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara tega membacok iparnya sendiri.

Motifnya, karena tersangka tidak terima dinasehati karena kerap melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Senin (21/12) mengatakan, korban adalah Jailani (58) yang tak lain abang iparnya sendiri warga Desa Mancang, Kecamatan Samudera.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembacokan yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 23.00 WIB di rumah korban.

Baca Juga:  10 Paket Pengadaan Disdik Aceh Rp25,98 Miliar Tanpa Spesifikasi, Sebenarnya Apa yang Dibeli?

Perbuatan tersebut terjadi akibat tersangka tidak terima di nasehati oleh korban.

“Tersangka sering melakukan pemukulan terhadap istri tersangka (KDRT), sehingga tersangka menjadi dendam, korban dengan tersangka ada hubungan keluarga yaitu saudara sepengambilan (Beriparan),” ujar Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, tindakan tersangka tersebut dilaporkan oleh saudara M. Yacob Bin Aim Ismail. Setelah menerima laporan itu, personel Kepolisian langsung memburu pelaku.

Baca Juga:  Dasar Hukum Pembatalan Kontrak Alkes RSUD Sabang Dipertanyakan 

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim kita kurang lebih satu kali 24 jam pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu bilah parang dan satu pasang baju celana korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.

Pasal pidana yang diterapkan, Pasal 354 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun penjara. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait