Aceh

Masyarakat Diperbolehkan Salat Ied di Masjid Raya Baiturrahman, Ini Syaratnya

BANDA ACEH – Masyarakat umum di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sekitarnya diperbolehkan untuk melaksanakan Salat Ied Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Namun tetap harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Setiap jamaah yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah besok harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan imbauan pemerintah di masa pandemi covid-19,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar SAg MHum dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (11/5).

Baca Juga:  Sekda Aceh M Nasir Diberhentikan, Baru Satu Tahun Menjabat

Alidar mengatakan, di samping tetap mematuhi prokes, masyarakat yang melaksanakan salat Ied di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh juga harus mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Aceh.

Di mana sebelum memasuki pekarangan masjid, seluruh jamaah diwajibkan telah memakai masker, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh oleh petugas dan membawa sajadah masing-masing.

Baca Juga:  Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Ratusan Warga Beutong Ateuh Kepung Kantor Camat Tolak Tambang

Sedangkan dalam pelaksanaan shalat Ied para jamaah diminta untuk tetap menjaga jarak di dalam shaf antara satu jamaah dengan jamaah lainnya.

“Bagi jamaah yang mengikuti protokol kesehatan kami persilahkan salat di dalam masjid, namun bagi yang tidak menggunakan masker dapat melaksanakan salat Ied di pekarangan masjid dan tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid,” tegas EMK Alidar. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait