Umum

Perbatasan Aceh – Sumut Masih Disekat, Petugas Putar Balik 57 Kendaraan

ACEH TAMIANG — Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro Covid-19 masih menerapkan penyekatan di pos perbatasan Aceh – Sumut, tepatnya di Desa Seumadam, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Senin (16/8).

Penyekatan tersebut dilaksanakan dengan memeriksa setiap masyarakat yang melintas dari Sumatera Utara (Sumut) menuju Aceh agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) serta menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Untuk saat ini pos penyekatan itu masih terus kita berlakukan untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Senin (16/8).

Baca Juga:  Kabar Duka, Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah Meninggal Dunia

Winardy menjelaskan, pemeriksaan yang melibatkan 18 personel gabungan tersebut difokuskan untuk menyekat mobilitas masyarakat di perbatasan dan pemeriksaan surat vaksinasi, terutama yang ingin memasuki Aceh.

Apabila tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, sambungnya, petugas tetap mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik.

“Kalau tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan tidak menjalankan Prokes tetap diputar balik. Dan dalam pemeriksaan itu ada 57 kendaraan yang diarahkan putar balik, dengan rincian 15 mobil penumpang, 19 mobil pribadi, 3 truk, dan 20 sepeda motor,” terang Winardy.

Baca Juga:  Syariah Financial Fair 2026, Momentum Aceh Menarik Investor dan Memperkuat Ekonomi Rakyat

“Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas agar tetap disiplin menerapkan Prokes untuk mengendalikan penyebaran Covid di Aceh,” sebut Winardy. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait